10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Ini 9 Pos Penyekatan Perbatasan di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mendirikan 9 pos penyekatan perbatasan provinsi. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah tentang pelarangan mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, 9 pos itu akan didirikan di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara yakni perbatasan Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Riau.

“Pemberlakuan penyekatan mulai tanggal 6 Mei, jadi ada 9 Pos penyekatan perbatasan di Sumatera Utara yang didirikan,” sebut dia, Senin (3/5/21).

Valentino menjelaskan, untuk batas wilayah Provinsi Aceh, penyekatan dilakukan dengan 6 Pos. Masing-masing, 3 Pos untuk Res (Polres) Langkat yakni Jalinsum Medan – Banda Aceh Km 165 Desa Halaban Kecamatan, Pos Waterpark Ria Desa Air Hitam Kecamatan Gebang dan Pos Lantas Sei Kerang Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat.

Baca Juga:Rakor Forkopimda Batu Bara Bahas Larangan Mudik dan Penanganan Covid-19

Selanjutnya, Pos Res Karo tepatnya di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara. Kemudian, Res Pakpak Bharat tepatnya di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.

“Terakhir Res Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di Jalan Manduamas-Singkil Desa Saragih Barat (tugu perbatasan Provinsi Sumut/Aceh),” sebutnya. Kemudian, untuk batas wilayah Provinsi Riau, penyekatan dilakukan dengan 2 Pos.

Valentino menyebutkan, Pos pertama di Res Labuhanbatu tepatnya di Jalinsum Sei Beruhur Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan Km 365-366 Medan-Bagan Labuhanbatu (Pos cek poin lintas batas Provinsi Riau).

Baca Juga:Pemerintah Memperpanjang Larangan Mudik, Warga Siantar Banyak Curi Start Pulang Lebih Awal

“Lalu Pos kedua di Res Padang Lawas cek poin Sosa (Kabupaten Padang Lawas berbatasan dengan Kabupaten Rohul Riau),” terangnya.

Sedangkan untuk batas wilayah Provinsi Sumbar, Valentino mengatakan ada didirikan 1 Pos penyekatan, yaitu di Jalan Lintas Medan-Padang Km 75-76 Kecamatan Muara Sipongi sekaligus di jalan lintas Km 98-99 Kecamatan Ranto Baek Panyabungan-Sumbar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam penyekatan larangan mudik ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan TNI, dinas perhubungan, pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga:Selama Larangan Mudik 2021, Poldasu Jaga Perbatasan Sumut

Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik maka petugas akan memaksa untuk putar balik.

“Nantinya, para petugas yang disiagakan di Pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19,” bebernya.

Hadi menambahkan, larangan mudik 2021 ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles