7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Selama Larangan Mudik 2021, Poldasu Jaga Perbatasan Sumut

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mempersempit lokasi masuknya pemudik ke Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumatera Utara selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut.

“Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat yakni, Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau,” sebut dia, Senin (19/4/21). Ia menjelaskan, dalam melakukan penyekatan perbatasan daerah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga:Soal Larangan Mudik, Satgas Covid-19 Siantar Susun SE Wali Kota

“Tentunya dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, dinas perhubungan, pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya,” katanya.

Hadi juga mengatakan, Polda Sumut akan menyiapkan pos pengamanan di setiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumatera Utara untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului seperti, Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat.

Di mana wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personil Polri-TNI agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik.

“Nantinya, para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga:Larangan Mudik Diperketat, Gubsu Bentuk 7 Pos Pintu Masuk Sumut

Hadi menjelaskan, larangan mudik 2021 sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 guna mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.

“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari ke depan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles