15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Warga Binaan Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Terima Remisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Jalan Pusara Pejuang No 27 Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi, menerima remisi umum dalam peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/22).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan bahwa dalam kesempatan itu Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono turut menghadiri pelaksanaan upacara dan penerimaan remisi umum tahun 2022 di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi.

Bertindak sebagai inspektur upacara di lokasi, yakni Pj Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi dan Komandan Upacara Kasubsi Perawatan Lapas Yurlis Hia dengan pejabat yang turut menghadiri upacara di antaranya Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyaruddin, Kalapas Anton Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Mangapul dan Kajari Sundoro Adi.

Baca Juga:561 Napi Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi HUT ke-76 RI

Juga tampak di lokasi, Kepala BNNK AKBP Indra Warman, Dandim 0204 /DS diwakilkan Danramil 13 Kapten Inf Budiono, Dansubdenpom I/I Kapten CPM Hendra Yuwono, Danyon B Sat Brimob Kota Tebing Tinggi Kompol Syamsul Bahri , Ketua MUI Drs H Ahyar Nasution dan Ketua Buddha Tzu Chi Wardi dengan peserta upacara satu pleton pegawai Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi dan satu pleton WBP yang akan menerima bebas dan remisi.

Pada upacara itu turut dibacakan surat Keputusan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas-1258 PK 05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2022 kepada narapidana dan anak pidana dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga.

Selanjutnya dibacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Menkumham mengatakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 tahun 2002 merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada.

Baca Juga:15.259 Napi di Sumut Terima Remisi 17 Agustus

“Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan Remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” kata Menkumham.

Disebutkan, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 narapidana terdiri dari yang mendapat remisi umum I pengurangan sebagian adalah sebanyak 166.191 orang dan yang mendapat remisi umum II di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas, sebanyak 2.725 orang.

“Selama masa pandemi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan sebanyak 145.945 orang dengan program asimilasi di rumah dan 49.809 untuk program integrasi. Tahun ini, Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM mengusung tema “Dengan semangat kebersamaan kita tingkatkan kinerja Kemenkumham semakin PASTI dan berAKHLAK,” tutup Inspektur upacara.

Baca Juga:221 Napi di Sumut Terima Remisi Waisak 2021

Adapun pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 di Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi yakni untuk remisi umum I dengan rincian remisi normal 530 orang dan remisi PP tahun 2012 sekira 534 orang. Sementara remisi umum II dengan rincian remisi normal 20 orang dan remisi PP Tahun 2012 sebanyak 8 orang.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles