7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

561 Napi Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi HUT ke-76 RI

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sebanyak 561 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam mendapat remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Kepala Lapas Lubuk Pakam Hudi Ismono kepada wartawan, Selasa (17/8/21) menjelaskan, remisi normal diberikan kepada 344 napi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan ada sebanyak 217 napi.

Jumlah pengurangan hukuman pun bervariasi. Napi yang menerima remisi satu bulan sebanyak 42 orang, remisi 2 bulan sebanyak 182 orang, remisi 3 bulan sebanyak 233 orang, remisi empat bulan sebanyak 80 orang dan remisi lima bulan sebanyak 24 orang.

Baca Juga:Cegah Covid-19, Penyerahan Remisi Bebas HUT RI Dibatasi 

Ia menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Lubuk Pakam adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. “Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” jelasnya.

Melalui pemberian remisi tersebut, sambungnya, diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia. (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles