9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Gubsu Tegaskan Tindakan Bupati Madina Dahlan Nasution Salah

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan, apapun alasannya, termasuk upaya mendisiplinkan, tindakan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang memberhentikan Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah perbuatan keliru. Sebab, dilakukan saat tahapan Pilkada sedang berjalan.

“Apapun alasannya (Dahlan) yang menjadi persoalan waktu tidak tepat. Kan mau pilkada,” kata Edy saat ditanya wartawan, Kamis (21/1/21).

Dia menegaskan salah satu aturan saat melakukan mutasi adalah harus mendapat ijin dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) melalui gubernur. “Harusnya kan ijin ke gubernur dulu, barulah gubernur menyurati KASN,” jelasnya.

Baca Juga:Bupati Madina Bantah Berhentikan Pejabat Saat Pilkada

Ia pun sepakat ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Dahlan Hasan Nasution melakukan kesalahan dengan kebijakan melakukan mutasi di saat tahapan Pilkada. “Dia (Dahlan) memang salah, ada aturannya,” tegasnya.

Calon petahana Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution terancam didiskualifikasi dari pencalonan. Penyebabnya, Dahlan melakukan mutasi pejabat bersamaan berlangsungnya tahapan Pilkada. Ia memberhentikan Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 5 Agustus 2020.

Di UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah berstatus petahana dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada Madina 2020 diikuti 3 pasangan calon yakni Dahlan (bupati petahana)- Aswin, Jakfar Nasution (wakil bupati petahana)-Atika dan Sofwat Nasution – Zubeir.

Baca Juga:Bupati Madina Dahlan Nasution Berpotensi Didiskualifikasi

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam surat nomor 800/270/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menyatakan, Keputusan Bupati Madina Nomor 820/0537/K/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pemberhentian Ahmad Rizal Efendi ST dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution membantah telah melakukan pemberhentian pejabat saat tahapan Pilkada berlangsung. Dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Dahlan ini tengah bergulir di Sentra Gakkumdu Bawaslu Madina. Akibatnya, ia terancam dibatalkan sebagai calon (diskualifikasi).

Dahlan menegaskan yang dilakukannya bukanlah mutasi. Namun, penegakan disiplin. Sehingga, dia berkeyakinan tidak ada aturan yang dilanggarnya. Menurutnya, pejabat yang ia berhentikan itu sudah mendapat peringatan dua kali sebelumnya. “Saya ulangi, bukan mutasi tapi penonjoban yang sudah dua kali diperingati namun masih mengulangi,” kata Dahlan, Kamis (21/1/21). (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles