8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Bupati Madina Dahlan Nasution Berpotensi Didiskualifikasi

Medan, MISTAR.ID

Bupati Mandailing Natal (Madina) petahana Dahlan Hasan Nasution, terindikasi melanggar ketentuan UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah karena melakukan pergantian pejabat saat menjadi pasangan calon di Pilkada 2020.

Sanksi atas pelanggaran ini adalah pembatalan sebagai paslon sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU 10 tahun 2016. Di Pilkada 2020, Bupati petahana Dahlan maju berpasangan dengan Aswin.

Sementara wakil bupati petahana Jakfar Nasution mencalonkan diri sebagai Bupati berpasangan dengan Atika. Pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis melengkapi daftar tiga Paslon Pilkada Madina.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam surat nomor 800/270/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menyatakan, Keputusan Bupati Madina Nomor 820/0537/K/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pemberhentian Ahmad Rizal Efendi ST dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Kasus Pengerjaan TPA Madina, Mantan Kasubbag Tapem Tak Pernah Turun ke Lapangan

“Selanjutnya berkenaan dengan sebab dan persyaratan pemberhentian pejabat dimaksud agar diklarifikasi kepada Bupati Mandailing Natal sesuai dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal,” kata Akmal dalam poin 3 suratnya, yang salinannya diterima wartawan, Rabu (20/1/21).

Surat Akmal ini merupakan penjelasan dan balasan atas surat Ketua Bawaslu Madina nomor 280/K.Bawaslu-Prov.SU-11/PM.05.02/XII/2020 tanggal 20 Desember mohon penjelasan dan penegasan.Atas surat itu, Dirjen Otda menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta wali kota atau wakil wali kota menjadi undang-undang menegaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri.

Bahwa berdasarkan romawi III angka 5 huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ditegaskan bahwa penggantian pejabat struktural dan fungsional sebagaimana angka 3 huruf a dan huruf b diatas, dilaksanakan dengan ketentuan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Selain ditujukan ke Gubernur, surat ini juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Bupati Madina, dan Bawaslu Madina.

Pasal 71 ayat 5 mengatur sanksi atas larangan ini. Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Madina

Anggota Bawaslu Madina Maklum Pelawi yang dihubungi mengakui bahwa kasus ini masih mereka tangani. “Sedang proses di Gakkumdu,” kata Maklum.

Namun ia belum bisa merinci siapa saja yang sudah diklarifikasi terkait perkara ini”Datanya ada sama Divisi Penanganan Pelanggaran, kebetulan saya Divisi Pengawasan. Nanti sya tanyakan ke beliau, kebetulan lagi rapat di KPU,” kata Maklum.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin meraih suara terbanyak dengan perolehan 79.293 suara (39 persen). Pasangan Jakfar Nasution-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen).

Sementara pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis adalah pasangan di posisi terakhir dengan perolehan 44.993 suara (22,1 persen). Saat ini, penetapan hasil itu tengah disengketakan di Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Jakfar-Atika dan pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis. Dijadwalkan, sidang pertama akan dilangsungkan pekan depan. (Iskandar/hm-07)

Related Articles

Latest Articles