10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Bupati Madina Bantah Berhentikan Pejabat Saat Pilkada

Medan, MISTAR.ID

Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution membantah telah melakukan pemberhentian pejabat saat tahapan Pilkada berlangsung. Dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Dahlan ini tengah bergulir di Sentra Gakkumdu Bawaslu Madina. Akibatnya, ia terancam dibatalkan sebagai calon (diskualifikasi).

Dahlan menegaskan yang dilakukannya bukanlah mutasi. Namun, penegakan disiplin. Sehingga, dia berkeyakinan tidak ada aturan yang dilanggarnya. Menurutnya, pejabat yang ia berhentikan itu sudah mendapat peringatan dua kali sebelumnya. “Saya ulangi, bukan mutasi tapi penonjoban yang sudah dua kali diperingati namun masih mengulangi,” kata Dahlan, ketika dihubungi, Kamis (21/1/21).

Baca juga: Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK

Sayangnya Dahlan yang memperoleh suara terbanyak saat Pilkada Madina 9 Desember 2020 lalu enggan merinci kesalahan apa yang dilakukan pejabat tersebut sampai harus diberhentikan. Ia sekali lagi menegaskan apa yang dilakukannya bukanlah pelanggaran karena tak terkait Pilkada.

“Kenapa 15 Desember 2020, wakil bupati mengadu ke Bawaslu. Dalam hal ini siapa yang berpolitik, saya atau wakil bupati? Kalau semua dikaitkan dengan Pilkada, enak sekali ya, yang salah tidak boleh ditindak,” tuturnya.

Dahlan Hasan Nasution terancam didiskualifikasi dari pencalonan. Penyebabnya, ia memberhentikan Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 5 Agustus 2020.

Di UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah berstatus petahana dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada Madina 2020 diikuti 3 pasangan calon yakni Dahlan (bupati petahana) – Aswin, Jakfar Nasution (wakil bupati petahana) – Atika dan Sofwat Nasution – Zubeir.

Baca juga: Bupati Madina Dahlan Nasution Berpotensi Didiskualifikasi

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam surat nomor 800/270/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menyatakan, Keputusan Bupati Madina Nomor 820/0537/K/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pemberhentian Ahmad Rizal Efendi ST dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Sementara hingga berita ini ditulis, komisioner Bawaslu Madina Joko Arief Budiono dan Maklum Pelawi belum memberi keterangan lebih lanjut terhadap pengusutan dugaan pelanggaran ini di lembaga mereka.

Perkara ini juga menjadi salah satu materi gugatan pasangan Jakfar Sukhairi-M Jakfar Khusairi Nasution-Atika Azmi Utammi, peraih suara terbanyak kedua Pilkada Madina di Mahkamah Konstitusi (MK). (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles