9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

FKUB Batu Bara Protes Sikap Kades PRS SP-kan Parades yang Dahulukan Ibadah Minggu

Batu Bara, MISTAR.ID

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Batu Bara memprotes sikap ‘arogansi’ yang dipertontonkan Kepala Desa (Kades) Pakam Raya Selatan (PRS) Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang menganjar SP (Surat Peringatan) kepada dua aparat desanya hanya karena mendahulukan ibadah Minggu.

FKUB Kabupaten Batu Bara melalui pesan Whatsapp yang diterima wartawan, Rabu (10/6/20) minta agar Kades yang bersangkutan diberi peringatan keras.

Anggota FKUB Batu Bara Pdt P. Sitompul menulis : Oknum kepala desa seperti ini perlu juga di kasih teguran keras, bahwa pemerintahan bukan semaunya untuk bertindak semena-mena, apalagi alasan beribadah ini sudah keterlaluan.

Baca Juga:Gara-gara Dahulukan Ibadah Minggu, Kades Pakan Raya Selatan Pecat 1 Perangkat Desa dan SP 2 Lainnya

Anggota FKUB Batu Bara lainnya, Pdt. T. Tamba malah memandang sikap Kades telah mencoreng citra pemerintahan.

“Suatu sikap seorang kades yg sangat mecoreng citra pemerintahan. Semoga camat medang deras segera bertindak. Bila perlu pak bupati juga turun tangan untuk menegur kades agar menjadi pelajaran kedepannya,” tulis Pdt. Tamba.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades PRS Parluhutan Situmorang telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) terhadap
Ayu Rayuni Pangaribuan dikenakan SP-1 dan Panika Manalu dihadiahi SP-2.

Surat teguran terhadap perangkat desa Panika Manalu dan Ayu Rayuni Pangaribuan diterbitkan lantaran kedua parades ini terlambat hadir untuk mendampingi masyarakat ke kantor camat Medang Deras guna pencairan BST.

Kepada wartawan, Selasa (9/6/20) salah seorang parades yang diganjar SP mengatakan mereka bukan tidak mengabaikan perintah Kades.

Baca Juga:Kades yang Tak Salurkan BLT Kena Sanksi dari Kemendes

Hanya saja saat itu hari Minggu pagi jadi kedua parades yang ditugaskan memberitahu Sekdes dan Kades agar kedua parades mengikuti ibadah Minggu terlebih dahulu.

“Minggu kemarin pukul 11.00 kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah dulu di gereja. Padahal kami sudah permisi dengan Sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades namun Kades tetap saja menerbitkan SP”, ujar parades tersebut.

Setelah mengikuti ibadah kebaktian Minggu, kedua parades langsung menuju kantor Camat Medang Deras untuk mendampingi warga.

Selain menerbitkan SP kepada dua paradesnya, Kades PRS dihari yang sama juga menerbirkan SP-3 kepada Melva Fitri Siallagan.

Melva yang diberi SP-3 sekaligus pemberhentian bekerja dari kantor desa PRS disebutkan karena tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.

Dihubungi lewat seluler Kades PRS Parluhutan Situmorang menjelaskan kedua parades yang ditugaskan mendampingi warga ke Kantor Camat Medang Deras tidak menberitahukan kalau mereka akan mengikuti kebaktian Minggu.(ebson/hm01)

Related Articles

Latest Articles