15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Gara-gara Dahulukan Ibadah Minggu, Kades Pakan Raya Selatan Pecat 1 Perangkat Desa dan SP 2 Lainnya

Batu Bara, MISTAR.ID

Kendati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batubara yang digelar Senin (8/6/20) telah menyepakati pengembalian seluruh perangkat desa (parades) pada posisi tugasnya masing-masing karena pemberhentian parades melanggar aturan, namun Kades Pakam Raya Selatan (PRS) Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Parluhutan Situmorang, masih saja membangkang.

Dihari berlangsungnya RDP tersebut, Kades terkesan semakin ‘beringas’. Kades menerbitkan surat peringatan (SP) terhadap dua orang perangkatnya, bahkan seorang parades diganjar SP-3 sekaligus pemberhentian.

Berdasarkan informasi dihimpun meyebutkan, SP serta pemberhentian langsung parades dilakukan Kades pada hari berlangsungnya RDP.

Baca Juga:Kades yang Tak Salurkan BLT Kena Sanksi dari Kemendes

Ayu Rayuni Pangaribuan dikenakan SP-1, Panika Manalu dihadiahi SP-2 dan Melva Fitri Siallagan dijengguk SP-3, sekaligus pemberhentian langsung bekerja dari kantor desa PRS.

Dalam SP Nomor : 470/260/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 ditandatangani Kades PRS, disebutkan pemberhentian Melva karena tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa, serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.

Sedangkan surat teguran terhadap Panika Manalu dan Ayu Rayuni Pangaribuan lantaran kedua parades ini terlambat hadir untuk mendampingi masyarakat ke kantor camat Medang Deras guna pencairan BST.

“Minggu kemarin pukul 11.00 kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah dulu di gereja. Padahal kami sudah permisi dengan Sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades, namun Kades tetap saja menerbitkan SP,” kata salah seorang parades yang meminta namanya tidak ditulis seraya mengatakan pemberhentian Melva juga tanpa rekomendasi tertulis camat Medang Deras.

Baca Juga:Diduga Hina Perangkat Desa, Adik Kades Pakam Dilaporkan Ke Polisi

Jika alasan parades memang mendahulukan ibadah namun diganjar SP oleh Kades PRS, berbagai pihak menilai Kades Parluhutan Situmorang telah melanggar hak asasi manusia.

“Ibadah minggu bagi umat Kristen merupakan keharusan. Anehnya Parluhutan Situmorang yang beragama Kristen notabenenya juga seharusnya memahami makna ibadah minggu”, ujar sumber di Wappress di Lima Puluh, Selasa (9/6/20).

Lagipula setelah selesai menjalankan ibadah minggu, kedua parades mengaku tetap menjalankan instruksi Kades untuk mendampingi warga yang memperoleh BST di Kantor Camat Medang Deras.

“Jangan-jangan ini hanya siasat Kades untuk membuka jalan memecat parades yang mengadu ke DPRD Batu Bara”, ujar sumber di DPRD Batu Bara yang minta jatidirinya dirahasiakan.

Sekedar untuk diketahui, dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Batubara terkait keberatan pemberhentian sejumlah Parades PRS sebelumnya, Komisi I DPRD Batubara bersama Pemkab Batubara melalui Kabag Hukum, pihak PMD, Camat Medang Deras telah menyimpulkan bahwa pemberhentian parades yang dilakukan Kades PRS melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah tanpa adanya rekomendasi tertulis camat.

Baca Juga:Setelah Diperiksa Jaksa 12 Jam, Mantan Kades Ditahan di Rutan Sidikalang

Namun anehnya, Kades PRS Parluhutan Situmorang yang saat RDP tampak mengangguk-anggukan kepala saat mendengar pencerahan hukum dari pihak Pemkab dan DPRD Batubara, tetap saja melakukan pemberhentian parades.

Patut diduga Kades PRS merasa dirinya sebagai pemangku hukum tertinggi meski mekanisme tentang pengangkatan dan pemberhentian Parades telah diatur Permendagri No 83 tahun 2015 yang diubah Permendagri No. 67 tahun 2017.

Camat Medang Deras Syahrizal, SH saat dikonfirmasi wartawan usai RDP menegaskan, pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi tentang pemberhentian parades PRS.

“Pemberhentian Parades yang dilakukan Kades PRS cacat hukum dan saya nggak mau menerbitkan rekomendasi”, tegas Camat. (ebson/hm01)

Related Articles

Latest Articles