16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kades yang Tak Salurkan BLT Kena Sanksi dari Kemendes

Jakarta, MISTAR.ID

Seluruh Kepala Desa (Kades) diharuskan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi desa yang terdampak pandemic Covid-19.

Hal itu ditegaskan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jumat (29/5/20).

Bagi Kades yang tidak menyalurkan BLT akan mendapat sanksi berupa penangguhan hingga pengurangan Dana Desa.

“Mereka yang tidak menggunakan Dana Desa untuk BLT Dana Desa dalam konteks dampak, itu akan kena penundaan, bahkan pengurangan Dana Desa pada masa yang akan datang,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT di Jakarta.

Baca Juga: Ini Alur Pendataan BLT Rp600 Ribu Dari Dana Desa

Ia mengatakan penangguhan hingga pengurangan itu akan dilakukan demi memberikan kesadaran kepada kepala daerah bahwa penanganan dampak Covid-19 benar-benar perlu dilakukan guna menuntaskan masalah kesehatan hingga ekonomi yang muncul akibat wabah Covid-19, yang telah melumpuhkan perekonomian tidak hanya di Indonesia, tetapi juga hampir di seluruh dunia.

Selain itu, penyaluran BLT Dana Desa, kata Mendes, juga terkait dengan isu kemanusiaan, demi meringankan beban warga desa yang benar-benar terkena dampak wabah mematikan itu.

“Kenapa? Karena ini masalah kemanusiaan,” katanya.

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa penangguhan hingga pengurangan tidak akan dilakukan terhadap desa yang telah menganggarkan BLT Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka, tetapi sesuai dengan situasi di lapangan mereka kemudian tidak menggunakan program bantuan itu karena memang tidak ada warga desanya yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Kita Harus Tahu! Penyaluran BLT Tidak Harus Mengacu 14 Kriteria Miskin

“Kalau seperti itu bukan sanksi, tetapi justru apresiasi karena desanya sangat bagus. Meskipun kasus seperti itu kecil sekali, tetapi memang ada,” kata Mendes yang juga akrab disapa Gus Menteri itu.

Jadi, kata dia, penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa merupakan sebuah keniscayaan di tengah kondisi darurat berupa bencana non-alam.

“Dan itu sudah dipayungi oleh Undang-Undang,” demikian kata Gus Menteri.(antara/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles