7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

DPRD Taput Berharap Tidak Ada Lagi Konflik Tata Ruang

Taput, MISTAR.ID

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Sipoholon, Tarutung dan Siatas Barita 2020-2040, disambut baik fraksi di DPRD Taput dengan harapan bahwa setelah diterapkan, tidak ada lagi konflik tata ruang di daerah itu. Pemkab Taput pun optimis, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan cepat direalisasikan.

Fraksi Golkar misalnya, dalam pemandangan umumnya pada Sidang Paripurna sebelum Perda ditetapkan mengatakan, setelah Perda diterapkan tidak ada lagi konflik tata ruang dan harus mampu memenuhi kebutuhan pembangunan berwawasan lingkungan, efisiensi dan dalam alokasi investasi.

Berlanjut, Fraksi Nasdem mengatakan, selain akan mengurangi konflik tata ruang, Perda akan mendukung aspek perijinan akan lebih cepat dan tepat.

Sementara itu Fraksi Hanura mengatakan, Perda akan mendukung akurasi yang lebih jelas terhadap rencana struktur dan pola tata ruang dalam peningkatan investasi yang berwawasan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana. Ungkapan yang sama juga diutarakan Fraksi PDIP Perjuangan.

Baca juga: Ini Bincang-bincang Bupati Taput dengan Sucofindo

Kemudian, Fraksi PKB mengjngatkan,perkembangan perkotaan di Tarutung, Sipoholon dan Siatas Barita harus mengantisipasi penerapannya, supaya tidak salah peruntukan, karena masih menggunakan data OSS tahun 2019.

Sementara Fraksi Garda Persatuan melemparkan sejumlah pertanyaan terkait perencanaan pembuatan Perda, apakah sudah menginventarisir wilayah-wilayah pemukiman penduduk yang masih bergabung dengan zona hutan lindung, hutan suaka , hutan produksi dan mempertanyakan partisipasi masyarakat dalam pemetaanya.

Menjawabnya, pihak pemerintah sendiri (Pemkab Taput) mengatakan, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Taput, khususnya kawasan perkotaan Sipoholon, Tarutung dan Siatas Barita sembari mempersiapkan materi teknisnya pada Tahun 2021.

Pemerintah pun sangat optimis, bahwa Perda yang telah ditetapkan kurun waktu 20 Tahun ke depan itu, maka dalam mengimplementasikan Perda Nomor 03 Tahun 2008, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan semakin cepat direalisasikan, dikarenakan adanya penetapan batas zonasi tata ruang daerah untuk kawasan dimaksud.

Baca juga: Putra Batak Asal Taput dan Toba Masuk Seleksi Timnas Pelajar U-16

Meskipun demikian, keenam (6) fraksi DPRD Taput diatas pun menyetujui Perda ini bersama 3 buah lagi Perda, yang telah ditetapkan kemarin melalui Sidang Paripurna, Rabu (16/12/20) melalui sidang paripurna.(Jan/hm07)

Related Articles

Latest Articles