6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Diduga Tak Berizin, Warga Pangaribuan Dairi Protes Pembangunan Tower

Dairi, MISTAR.ID

Diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sejumlah warga Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, memprotes dan minta kegiatan pembangunan menara tower dihentikan.

Protes itu langsung dilakukan warga, seraya meminta kegiatan itu dihentikan di lokasi bangunan menara tower, dengan alasan sejumlah warga persis berada di lokasi radius bangunan tower tidak ada menyetujui bangunan tersebut dilaksanakan, Rabu (1/12/21).

Sejumlah warga menuturkan, sebelumnya, isu pembangunan menara tower dimaksud sudah mereka dengar, dan dinilai membanggakan warga sekitar dengan kebutuhan peningkatan jaringan internet.

Baca Juga:Bangunan PT Tower Bersama di Desa Palipi Disegel Satpol PP Dairi, Ini Pemicunya

Akan tetapi, sampai bangunan menara tower berdiri tegak, sejumlah warga itu tidak ada dimintai persetujuan atau diadakan sosialisasi kepada warga terutama dampaknya.

Bangunan itu diakui warga dikerjakan mulai bulan November 2021, dan sudah mulai rampung. Adapun yang melakukan protes itu di antaranya bermarga Sinaga, Sibarani, Pasaribu dan Sianturi.

Selain itu, warga juga protes karena bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin tetapi kegiatan jalan terus. Warga juga sudah berulang kali melakukan protes agar kegiatan proyek itu ditunda dulu menunggu proses protes warga disikapi.

Baca Juga:Dua Perusahaan Operator Telepon Seluler Dinilai Sepelekan Pemkab Dairi

“Tetapi sampai saat ini protes warga tak dihiraukan dan terkesan tidak dipedulikan,” ujar seorang warga.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Dairi Marisi Sianturi, saat dikonfirmasi seputar IMB terkhusus IMB bangunan menara tower di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu, dia mengatakan secara tegas di Kabupaten Dairi terhitung sejak bulan Agustus 2021, tidak ada diterbitkan izin terhadap semua jenis perizinan terutama izin mendirikan bangunan tower.

“Jadi kita tidak tahu dari mana izinnya itu,” terang Marisi Sianturi. Terpisah, Suhendi yang mengaku terlibat dalam proses pengurusan pembangunan menara tower itu saat dihubungi mistar.id lewat selulernya menyebutkan, agar wartawan menemui orang berinisial BS selaku pemilik lahan.

Baca Juga:11 Bangunan Kafe Tak Miliki IMB di Bantaran Sei Ular Dibongkar

“Jumpai saja inisial BS pemilik lahan. Kira-kira siapa lagi warga yang konflik? Dan saya rasa semua udah clear sesuai dengan radius ketingian 72 meter. Termasuk warga yang sempat komplik, tetapi masalahnya sudah diselesaikan. Dan kalau memang masih ada warga di dalam radius 1 x ketinggian menara, kita ukur lagi dan wajib kita kasih dana konfensasi,” sebut Suhendi .

Suhendi juga menyebutkan, bangunan menara tower didirikan melalui surat rekomendasi warga, pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan yang mereka lakukan lewat pascapeninjauan dan pengambilan titik kordinat. “Untuk perizinan itu bukan urusan saya, itu urusan pihak ketiga yaitu PT PAN,” ujar Suhendi.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles