14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bangunan PT Tower Bersama di Desa Palipi Disegel Satpol PP Dairi, Ini Pemicunya

Sidikalang, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Dairi melakukan penyegelan terhadap bangunan PT Tower Bersama yang berada di Desa Palipi Kecamatan Silima Pungga-punga Kabupaten Dairi. Penyegelan dilakukan petugas karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi Edy Banurea di ruang kerjanya membenarkan telah melakukan penyegelan terhadap bangunan PT Tower Bersama tersebut, Kamis (3/12/20).

Edy menyebutkkan penyegelan dimaksud merupakan tindakan tegas untuk menghentian pekerjaan pembangunan tower tersebut.

Sebelumnya ia mengaku sudah berulangkali menyurati pihak pengembang seraya mengimbau, agar pengembang lebih dahulu mengurus dokumen perijinannya, seperti ijin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: Terkait Bangunan Mess PT DPM Tak Ada IMB, Ini Kata DPRD Dairi

“Namun pihak pengembang tidak mengindahkan dan kesan bandal, lalu langsung kita tindak dengan menyegel lokasi ” terang Edy.

Selanjutnya Edy menjelaskan pekerjaan itu dihentikan dulu, menunggu proses pengurusan ijinnya selesai dan terbit dan kalau itu sudah beres, baru kita boleh dikerjakan.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Dairi Marisi Sianturi lewat selulernya, mengatakan pihak pengembang tower saat ini sedang mengajukan permohonan IMB yang kini berkasnya masih Dinas PUTR.

Pantauan Mistar dilapangan, bangunan PT Tower Bersama dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan karena bangunan tersebut hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari bahu jalan. (Manru/ hm07)

Related Articles

Latest Articles