15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Bupati Batu Bara Rapat Koordinasi Antisipasi Dampak Kenaikan BBM

Batu Bara, MISTAR.ID

Bupati Batu Bara H. Zahir melalui Kadis Sosial P3A Riyadi memaparkan Peraturan Menteri Keuangan dimana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Dikatakan Riyadi, kebijakan yang juga akan didukung Kemendagri tersebut diterbitkan mengantisipasi dampak kenaikan BBM subsidi dan BBM penugasan.

Kebijakan tersebut diungkapkan Riyadi pada Rapat Kordinasi dalam rangka antisipasi dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Batu Bara di Aula Wira Pradana Polres Batu Bara, Rabu (31/8/22).

Baca juga:Kenaikan BBM Tak Tuntas, Mahasiswa Minta DPRDSU Gunakan Hak Interplasi

Riyadi juga menjelaskan selengkapnya kebijakan yang ditempuh Pemerintah mengantisipasi kenaikan BBM dengan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial tambahan. Pertama berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Selanjutnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600.000.

Kebijakan ketiga adalah pemotongan Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), sebesar 2% untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Sebelumnya, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin memaparkan situasi media sosial terkait rencana penyesuaian harga BBM Subsidi dan Bantuan Subsidi.

Juga dipaparkan tingkat kerawanan wilayah dengan adanya kebijakan harga BBM, dampak penyesuaian harga BBM subsidi terhadap transportasi dan logistik dan paparan terkait mapping kerawanan yang akan muncul terkait kenaikan harga BBM di Indonesia khususnya di Kabupaten Batu Bara.

“Dalam pelaksanaan mapping yang telah diperoleh personel Polres Batu Bara terkait adanya aksi unjuk rasa dari kelompok-kelompok yang menyuarakan penolakan menjelang kenaikan harga BBM, antrian panjang kendaraan di SPBU-SPBU yang ada di Kabupaten Batu Bara serta munculnya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Batu Bara,” papar Kabag Ops Polres Batu Bara.

Baca juga:Jelang Harga BBM Naik, Cabai Merah dan Telur Mahal di Siantar

Kemudian pada paparan terkait idetifikasi modus penyimpangan BBM diingatkan Kabag Ops, modus penyimpangan dipersangkakan pasal penyelewengan BBM Subsidi. Pasal yang dipersangkakan Pasal 23A, Pasal 53 dan Pasal 55 UU Cipta Kerja, Pasal 55 KUHPidana ‘Pihak yang turut serta membantu terjadinya penyelewengan’ dan Pasal 480 KUHPidana ‘Pihak yang membeli BBM’. (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles