6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

BPD Cabut SK dan Berhentikan P2KD Desa Pegagan Julu VI Dairi

Dairi, MISTAR.ID

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Dairi mencabut surat keputusan (SK) dan memberhentikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Pegagan Julu VI.

Pencabutan SK dan pemberhentian P2KD Desa Pegagan Julu VI tersebut setelah 5 anggota BPD melakukan rapat musyawarah luar biasa, Sabtu (20/11/21), di Sekretariat BPD Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul.

Pencabutan SK dan pemberhentian P2KD itu langsung dinyatakan 5 anggota BPD di Sidikalang saat mengantar surat berita acara pencabutan SK dan pemberhentian P2KD Pegagan Julu VI kepada panitia pemilihan kepala desa Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah disampaikan ke P2KD Desa Pegagan Julu VI, dibuktikan dengan surat tanda terima.

Baca Juga:Balon Kades Pegagan Julu VI Minta Pemkab Dairi Bekukan P2KD dan Tunda Pilkades

Pertimbangan 5 anggota BPD mengambil keputusan musyawarah untuk mencabut SK P2KD tertanggal 19 Agustus 2021 lalu dan memberhentikan P2KD, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Di mana jauh sebelumnya, kinerja P2KD tidak profesional dan tidak sesuai mekanisme aturan peraturan serta diduga berpihak hingga menyebakan kerugian besar bagi peserta dan menghilangkan hak azasi manusia (HAM) seseorang bakal calon kades.

“BPD Pegagan Julu VI juga sebelumnya sudah dua kali menyurati P2KD tertanggal 17-18 November 2021 yang masih dalam menjalankan tahapan pemilihan kepala desa, agar mencabut berita acara  pengumuman penetapan bakal calon menjadi calon tetap oleh P2KD yang digelar 10 November 2021 karena dinilai menyimpang dari tahapan dan aturan serta peraturan. Surat tersebut juga disampaikan kepada panitia kabupaten namun P2KD tidak mengindahkannya,” ujar Riston Sinaga (50), salah seorang anggota BPD Desa Pegagan Julu VI.

Baca Juga:276 Calon Kades di Dairi Teken Fakta Integritas

Dia mengutarakan, pertimbangan BPD yakni melihat kinerja P2KD tidak sesuai tugas dan fungsinya, terutama untuk menjaga kekondusifan dan ketertiban, ketentraman masyarakat Desa Pegagan Julu VI. Oleh karena itu, 5 anggota BPD melakukan rapat memusyawarahkan perkembangan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Pegagan Julu VI yang dilakukan P2KD, mengevaluasi kinerja P2KD, memusyawarahkan gejolak masyarakat dampak proses tahapan pemilihan kepala desa.

“Jadi hasilnya rapat membatalkan dan memutuskan mencabut SK dan memberhentikan seluruh anggota P2KD Desa Pegagan Julu VI. Keputusan itu sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Riston Sinaga kepada wartawan mengatakan, musyawarah yang dilakukan 5 anggota BPD sudah dinyatakan kuorum sesuai aturan dan peraturan. Sehingga BPD Desa Pegagan Julu VI meminta semua pihak terkait agar menunda penyelenggaraan pemilihan kepala Desa Pegagan Julu VI, dan meminta panitia kabupaten serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi agar tidak mendistribusikan logistik dan fasilitas serta tidak mendistribusikan biaya pilkades yang sumber dananya dari APBD TA 2021 Kabupaten Dairi. (manru/hm14)

Related Articles

Latest Articles