9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Balon Kades Pegagan Julu VI Minta Pemkab Dairi Bekukan P2KD dan Tunda Pilkades

Dairi, MISTAR.ID

Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Pegagan Julu VI Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Janiriduan Bakara (49) meminta Pemerintah Kabupaten Dairi membekukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Pegagan Julu VI, dan menunda penyelenggeraan pemilihan kepala desa.

Menurutnya, hal itu dikarenakan P2KD bekerja dituding tidak profesional dan tidak memahami mekanisme pemilihan kepala desa yang tidak sesuai dasar hukum, serta tahapan dan acuan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yaitu, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Dairi Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Permintaan itu disampaikan Janiriduan Bakara di Kecamatan Sumbul kepada wartawan, setelah dirinya dinyatakan tidak lolos calon tetap dan surat keberatannya ditolak P2KD, yang sudah diumumkan P2KD pada tanggal 10 November 2021.

Baca Juga:Camat Tigalingga Imbau P2KD Netral dan Tegas Jalankan Tahapan Pilkades

Dikatakan Janiriduan Bakara, pengumuman tersebut tidak sesuai jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang ditetapkan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi, yang juga selaku panitia kabupaten.

“Di mana, seharusnya sesuai jadwal tahapan pengumuman, penetapan bakal calon ditetapkan calon tetap terhitung dari tanggal 11 November 2021 hingga 17 November 2021 sesuai tahapan,” kata Janiriduan Bakara, Kamis (11/11/21).

Masih menurut Janiriduan Bakara, P2KD tidak memahami mekanisme dan jadwal sesuai tahapan, baik dalam melakukan verifikasi kelengkapan berkas para bakal calon untuk ditetapkan calon tetap.

Baca Juga:Martin Siahaan, Raih Suara Terbanyak Pada Pilkades Antar Waktu Desa Balige II

Selain itu, P2KD diduga kuat melakukan persekongkolan jahat dan bekerja di luar regulasi dan acuan yakni Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2020, hingga dirinya merasa terzolimi dan P2KD melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Janiriduan Bakara menjelaskan, sewaktu masih dalam tahapan pemberkasan kelengkapan berkas para bakal calon, di mana ada tiga orang bakal calon yang mendaftar di antaranya, Janiriduan Bakara sendiri.

P2KD sudah menyatakan ketiga bakal calon sudah melengkapi dan memenuhi syarat untuk ditetapkan, karena berkas pedaftaran sudah lengkap.

Dan, dalam laporan P2KD kepada tim monitoring penyelenggaraan pemilihan kepala desa dari Kecamatan Sumbul tertanggal 3 November 2021, sudah dinyatakan lengkap dan dibuktikan tanda tangan serta stempel pada berita acara atas nama di antaranya, Edward Serianto Sihombing, Patar Simamora dan Janiriduan Bakara, dalam hasil verifikasi berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga:545 Calon Kades dari 200 Desa Ikuti Pilkades di Taput

Ironisnya, dalam ketidakprofesionalan P2KD pada pengumuman calon tetap, nama Janiriduan Bakara dinyatakan tidak lolos. Oleh karena itu, Janiriduan langsung membuat dan melayangkan surat keberatan kepada P2KD, Kamis (11/11/21), namun pengakuannya P2KD menolak dan tidak menerima suratnya.

Ketua P2KD Desa Pegagan Julu VI Pandapotan Silalahi yang dicoba berulang-ulang dihubungi wartawan lewat selulernya, tidak bersedia mengangkat walau selulernya keadaan aktif.

Demikian juga Camat Sumbul Rimson Simamora dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Dairi Junihardi Siregar, juga tidak bersedia menerima telepon dari wartawan walau dalam keadaan aktif.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles