23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

BKSDA Sumut Temukan Ratusan Jerat yang Membahayakan Satwa

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara menemukan ratusan perangkap berbagai jenis dalam Operasi Sapu Jerat yang dilaksanakan selama 10 hari pada pertengahan Juni 2022.

“Total ada 214 jerat berbagai jenis, ukuran dan bahan mulai dari jerat yang terbuat dari bahan tali nilon, tali tambang, kawat sling, tali karet ban dan jaring. Tak hanya itu, kita juga menemukan beberapa jerat dengan menggunakan getah/lem,” ujar Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat dalam keterangannya, Jumat (15/7/22).

Andoko menjelaskan, operasi itu dilakukan dalam upaya mencegah dan mengurangi kegiatan perburuan satwa liar, serta menjamin kelestarian jenis-jenis satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi di dalam kawasan konservasi.

Baca Juga:Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

“Operasi juga dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar. Operasi ini kita laksanakan bersama mitra Combatting Illegal Wildlife Trade (CIWT),” sebutnya.

Andoko menyebutkan, operasi menyasar beberapa kawasan di antaranya Suaka Margasatwa (SM) Siranggas, Taman Wisata Alam (TWA) Sicike-Cike, SM Dolok Surungan, Cagar Alam (CA) Dolok Sibual-buali, CA Dolok Sipirok dan SM Barumun.

“Jerat-jerat yang berhasil kita temukan biasanya dipasang untuk menjerat bagian kaki ataupun leher yang umumnya menargetkan babi hutan dan burung,” ungkapnya.

Baca Juga:BKSDA Sumut dan Poldasu Gagalkan Perdagangan Sejumlah Satwa Liar Dilindungi

Andoko mengatakan, pada kenyataannya beberapa kasus di lapangan yang terjerat tidak hanya babi hutan tetapi juga menyasar ke satwa liar yang dilindungi,  seperti harimau, rusa, beruang dan satwa liar lainnya.

“Saat operasi berlangsung, kita juga menemukan tempat persembunyian para pelaku pemasangan jerat. Operasi juga kita selingi dengan memberikan sosialisasi dan penyadartahuan kepada masyarakat sekitar kawasan untuk tidak melakukan pemasangan jerat karena itu melanggar hukum,” ucapnya.

Andoko mengingatkan pemasangan jerat adalah perbuatan yang membahayakan serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (pasal 40 ayat 2).

Baca Juga:BKSDA Sumut Sita Satwa Dilindungi dari Kediaman Mantan Bupati Langkat

Andoko mengungkapkan, berdasarkan data BKSDA Sumut pada November 2015, Harimau yang diberi nama ‘Gadis’ terjerat kakinya di Desa Mardinding, Kecamatan Batang Natal, Madina. Akibat jerat tersebut, kaki Gadis bagian depan harus diamputasi.

Kemudian, pada Mei 2017 harimau yang diberi nama ‘Monang’ juga terjerat kakinya di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun. Teranyar, pada Juli 2019 giliran harimau bernama ‘Palas’ mengalami nasib yang sama di Desa Huta Bargot, Kecamatan Sosopan, Palas.   (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles