12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

BKSDA Sumut dan Poldasu Gagalkan Perdagangan Sejumlah Satwa Liar Dilindungi

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggagalkan perdagangan sejumlah satwa liar dilindungi, baru-baru ini.

Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki satwa liar dilindungi di kediamannya di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dan BKSDA Sumut dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan,” ujarnya, Selasa (1/2/22).

Baca Juga:BKSDA Sumut Sita Satwa Dilindungi dari Kediaman Mantan Bupati Langkat

Saat di lokasi, kata Irzal, tim gabungan menemukan beberapa satwa liar dilindungi. Adapun satwa yang ditemukan yakni dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria Emys). Tiga individu Sanca Hijau (Morelia Viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma Schelegell). “Kemudian pemilik satwa tersebut berinisial ARR beserta dengan barang bukti satwa dilindungi yang rencananya akan diperdagangkan diamankan oleh petugas,” katanya.

Dalam pengembangan kasus, kata Irzal, ARR kemudian menginformasikan kepada petugas, bahwa sebelumnya MA (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 individu kepadanya beberapa hari yang lalu. “Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga, Minggu (16/1/22),” sebutnya.

Setelah mendapat informasi itu, petugas memburu dan menyambangi tempat kos MA di Jalan Abadi Gang Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Namun, saat itu petugas tidak berhasil menemukan MA.

Petugas yang terus menggali informasi mengetahui, jika MA sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk memperdagangkan satwa dilindungi itu dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.

Baca Juga:Oknum Polisi Terlibat Jual-Beli Satwa Dilindungi

“Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Irzal, pelaku MA beserta Buaya Muara diamankan petugas ke Mapolda Sumatera Utara. Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas BKSDA Sumut. “Untuk ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut,” katanya.

Irzal menjelaskan, pihaknya mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL. Untuk tiga individu Sanca Hijau dititipkan kepada lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Baca Juga:BKSDA Sumut Terima Satwa Liar Hasil Tangkapan Polres Binjai

Irzal menyebutkan, semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Sumatera Utara dan berharap ke depannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upaya penegakan hukumnya,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles