12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Medan, MISTAR.ID

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin tersangka kasus korupsi di KPK kini menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang dipelihara di rumah pribadinya di Kabupaten Langkat.

Penetapan tersangka Terbit berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidik (SPDP) yang dikirim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) ke Kejati Sumut tanggal 8 Februari 2022.

“Iya benar, SPDP atasnama TRP (Terbit Rencana Peranging-angin) sudah kita terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjawab wartawan, Kamis (17/2/22).

Baca Juga:BKSDA Sumut Sita Satwa Dilindungi dari Kediaman Mantan Bupati Langkat

Dalam SPDP tersebut, Yos menjelaskan, Terbit diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a junto Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE junto PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Untuk penanganan kasus ini, Yos mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim jaksa untuk mengawasi dan menangani perkara ini hingga nanti disidang di pengadilan negeri.

“Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,” kata mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.

Hanya saja sejauh ini, pihaknya masih menerima berkas SPDP saja. Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut.

Baca Juga:Poldasu: Korban Jiwa di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Nonaktif Lebih Dari Satu

Sebelumnya, evakuasi satwa liar dilindungi tersebut dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit, di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa 25 Januari 2022 lalu.

Dari rumah mewah sang bupati, ditemukan koleksi satwa liar dilindungi seperti 1 individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).

Kemudian, 1 individu elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu beo (Gracula religiosa). Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles