7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bawaslu Madina Hentikan Kasus Bupati Dahlan Nasution

Medan, MISTAR.ID

Bawaslu Mandailing Natal (Madina) resmi menghentikan perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution terkait pemberhentian pejabat di Pemkab Madina. Mutasi jabatan di saat tahapan Pilkada dilarang dilakukan oleh calon petahana sesuai ketentuan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Anggota Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan mengatakan, kasus ini telah sampai pada pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu. “Pada pembahasan ketiga, perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Aliaga yang dihubungi, Jumat (22/1/21).

Berdasarkan hasil kajian dan pendapat ahli, bahwa yang dilakukan Dahlan dengan memberhentikan Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak termasuk dalam kategori mutasi seperti yang diatur UU melainkan penegakan disiplin pegawai. “Karena ada teguran 1 dan 2 dan proses di Baperjakat. Lalu, jabatan yang kosong itu juga tidak ada yang mengisi, hanya pelaksana harian sehingga tidak masuk kategori mutasi,” jelasnya.

Baca Juga:Bupati Madina Bantah Berhentikan Pejabat Saat Pilkada

Setelah mendapatkan salinan surat Dirjen Otda tanggal 14 Januari, saat ini muncul soft copy surat kedua dari Dirjen Otda ke Ketua Bawaslu Madina tentang penjelasan penegakan hukum kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Surat nomor 900 tanggal 20 Januari ini merupakan susulan atas surat pertama Dirjen nomor 800 yang ditujukan ke Gubernur. Bila surat pertama Dirjen menyatakan pemberhentian itu salah karena tak mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Namun pada surat kedua ini, Dirjen berkesimpulan bahwa yang dilakukan Dahlan bukan pelanggaran.

Dirjen menjelaskan, sebelum melakukan pemberhentian Bupati Dahlan secara aktif melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tindakan indisipliner yang bersangkutan. Tindakan indisipliner itu adalah karena yang bersangkutan tidak pernah aktif dan responsif membantu tugas-tugas Bupati.

“Memperhatikan kronologis pemberhentian dan subtansi laporan Bupati Mandailing Natal kepada Gubernur Sumatera Utara yang tembusannya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, dapat kami beri penjelasan bahwa dalam hal pemberhentian pejabat tersebut merupakan pelaksanaan atau penegakan hukum disiplin pegawai, maka hal tersebut merupakan kewajiban Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai,” kata Dirjen Otda Akmal Malik dalam suratnya.

Baca Juga:Bupati Madina Dahlan Nasution Berpotensi Didiskualifikasi

Namun Aliaga mengaku surat Dirjen tertanggal 20 Januari ini belum ada mereka terima secara resmi. Di UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah berstatus petahana dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya secara terpisah, Bupati Dahlan Nasution membantah melakukan mutasi melainkan penegakan disiplin. “Saya ulangi, bukan mutasi tapi penonjoban yang sudah dua kali diperingati namun masih mengulangi,” kata Dahlan, ketika dihubungi, Kamis (21/1/21) lalu.

Perkara ini juga menjadi salah satu yang didalilkan oleh pasangan Jakfar Nasution-Atika yang mensengketakan hasil Pilkada Madina ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di MK Jakfar-Atika meminta pasangan Dahlan-Aswin yang meraih suara terbanyak untuk didiskualifikasi dan mereka juga meminta pembatalan penetapan hasil Pilkada oleh KPU Madina serta penetapan Jakfra-Atika sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles