6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

419 Napi Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sebanyak 419 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam, mendapat remisi HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/22).

Pemberian remisi tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum-HAM), Yasonna H Laoly dalam pidatonya yang dibacakan Wabup HM.Ali Yusuf Siregar mengatakan, pemberian remisi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan lemasyarakatan (WBP), namun merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.

Baca juga:31.158  Napi di Sumut Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI 2022

“Kemerdekaan bangsa Indonesia, merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan wajib disyukuri. Rasa syukur tersebut, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan,” kata Yasonna H Laoly

Oleh karena itu, tambahnya, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan warga binaan pmasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujar papar Yasonna.

Baca juga:15.259 Napi di Sumut Terima Remisi 17 Agustus

Di akhir sambutanya, Yasonna menyampaikan, peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 RI ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja. Khususnya di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan. Serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum dan HAM, pada umumnya. (rinaldi/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles