17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

31.158  Napi di Sumut Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI 2022

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak  31.158 orang narapidana di Sumut memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022. Remisi Kemerdekaan ini juga diberikan kepada 43 orang napi anak.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan para napi yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.

Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Gara-gara Benda Ini, Dua Pria Asal Simalungun Nginap Panjang di Kamar Prodeo Polres Siantar

“Untuk tahun 2022 terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Rinciannya 20.292 orang dari napi kasus kriminal umum, 32 orang dari napi remisi berdasarkan PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 orang dari napi yang mendapat remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012,” sebut Erwedi, Selasa (16/8/22).

Ia merinci, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 32 orang yang keseluruhannya merupakan narapidana narkotika.

Sedangkan bumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 10.834 orang dapat dirinci berdasarkan kasus yakni narapidana teroris sebanyak 12 orang, narapidana narkotika sebanyak 10.790 orang, narapidana korupsi sebanyak 29 orang dan narapidana illegal logging sebanyak 3 orang.

Baca Juga: 45 Napi Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2022

Sedangkan untuk napi anak di Sumut yang mendapat remisi kemerdekaan ini lanjut Erwedi, sebanyak 43 orang. Rinciannya, 38 mendapat remisi khusus sebagian, dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas).

“Untuk napi anak mendapat remisi 17 Agustus  harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,”terang Erwedi.

Erwedi juga memaparkan hingga saat ini jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai  34.798 orang.

“Rinciannya 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak,” pungkas Erwedi.(Iskandar/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles