5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

24 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, KPUD Sumut Bakal Verifikasi Faktual

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 24 dari 40 partai politik (parpol) dinyatakan terdaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dinyatakan lengkap hingga pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPUD Sumut Herdensi Adnin mengatakan, dalam proses penyerahan dokumen itu, DPD partailah yang mendaftarkan partainya ke KPU. Dalam tahapan ini, pihaknya pada dasarnya dilibatkan untuk melakukan verifikasi oleh KPU pusat.

“Kami dilibatkan oleh KPU pusat untuk melakukan verifikasi,” ujarnya, Kamis (18/8/22).

Baca juga: Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap, KPUD Siantar Gelar Verifikasi Administrasi

Dari berkas keanggotaan partai politik yang didaftarkan itu, kata Herdensi, secara administrasi dilakukan oleh teman-teman di KPUD kabupaten/kota. Kemudian, nanti pihaknya di KPUD Provinsi terlibat verifikasi faktual terhadapberkas 24 parpol yang dinyatakan terdaftar tersebut dan ini sedang berjalan.

Sebelumnya, KPUD Sumut mencoret 16.757 pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun rinciannya kategori pemilih ganda 10.961 orang, meninggal 3.329 orang dan pindah keluar 1.912 orang. Kemudian pemilih tidak dikenal 533 orang, pemilih bukan penduduk 13 orang dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak 9 orang.

Melalui Surat Edaran KPU RI Nomor 613 Tahun 2022, KPUD Sumut meminta KPUD kabupaten/kota untuk memastikan penyaringan pemilih TMS di Sidalih Berkelanjutan. Salah satu titik tekan dalam surat edaran tersebut adalah pencermatan terhadap data ganda, anomali dan data pemilih yang sudah meninggal.

Baca juga: Rakor Persiapan Pemilu 2024, Ada 238 Ribu Data Ganda Ditemukan di Sumut

Khusus data ganda, KPUD kabupaten/kota melakukan penyaringan data ganda antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, antardesa, antar-TPS, dan di TPS yang sama.

Dari proses tersebut, telah dibersihkan sebanyak 10.961 data ganda di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. KPUD Sumut berharap akhir September kegandaan pemilih di masing-masing daerah dapat diselesaikan, karena data itu akan digunakan KPUD sebagai bahan sinkronasi data kependudukan.

Meski demikian, KPUD Sumut mengakui jika KPUD kabupaten/kota mengalami kesulitan untuk pencermatan, karena data dukung yang masih rendah, terutama dari dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles