11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Rakor Persiapan Pemilu 2024, Ada 238 Ribu Data Ganda Ditemukan di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua KPUD Sumut, Herdensi dan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R bersama jajaran KPUD dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Rakor ini membahas pemutakhiran data pemilih dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau anggaran untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Rakor tersebut, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubernur Sumut, Kamis (18/8/2022) sore. Disebutkan, Rakor ini untuk persiapan Pemilu tahun 2024 keseluruhan. Karena, Pileg dan Pilpres akan digelar 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

“Bicara tentang kesiapan Pemilu tahun 2024, dari mulai kesiapan jumlah pemilih. Ini harus dipastikan oleh (KPUD dan Bawaslu) kabupaten/kota. Kedua, soal biaya anggaran yang harus sudah direncanakan dari mulai tahun 2023 ini,” ucap Gubernur Edy pada wartawan.

Baca juga: 40 Parpol Resmi Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2024

Mantan Pangkostrad itu, mengatakan pada tahun ini, tahapan Pemilu sudah berlangsung. Sehingga perlu anggaran untuk menjalankan itu semua. Sehingga NPHD harus dibicarakan secara teknis kedepannya.

“Inilah yang sudah harus dianggarkan dan tak boleh terlambat. Ini awal dari rapat, nanti rapat-rapat teknis harus segera diselesaikan, terang Edy.

Ketua KPUD Sumut, Herdensi mengungkapkan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu tahun 2024. Pihak KPUD Sumut untuk dapat diberikan akses dan koordinasikan dengan Disdukcapil Sumut untuk dapat melakukan penghapusan data pemilih ganda.

“Jadi memang data pemilih itu ada di KPU tapi sumber data ini ada di Capil. Karena data kependudukan. Di KPUD Sumut kita dapat turunan dari KPU RI,” jelas Herdensi.

Herdensi mengungkapkan berdasarkan data mereka miliki terdapat 238 ribu data ganda antar provinsi dan data ganda pemilih antar kabupaten/kota di Sumut mencapai ratusan ribu orang.

Baca juga: Partai Buruh Sumut Siap Diverifikasi dan Lolos Pemilu 2024

“Ini kan harus kita selesaikan statusnya apakah kita coret atau kita pertahankan. Untuk mencoret dan mempertahankan ini dia mestinya kita berkoordinasi dengan Capil, Apakah dia masih warga Sumut. Kalau dia warga Sumut kita pertahankan tapi kalau dia sudah keluar dari Sumut misalnya dia ke Sumbar, itu harus kita coret di Sumut,” ucap Herdensi.

Herdensi mengatakan untuk pemilih pemula di Sumut saat berjumlah 131 ribu orang. Namun, data akan terus bertambah sampai penyelenggaraan Pemilu tahun depan. Sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih secara update.

“Kedua, hari ini kami koordinasikan terkait anggaran Pilkada 2024. Baik yang akan dibiayai Pemprov karena Pilgub atau yang dibiayai oleh Pemkab dan Pemko karena pemilihan gubernur, bupati dan wali kota,” sebut Herdensi.

Herdensi mengharapkan terkait anggaran ini tidak berlarut-larut seperti terjadi di 2020, sampai ke Kementerian Koordinator Polhukam baru selesai, baru ada NPHD. Sehingga perlu ada komunikasi dan koordinasi terkait anggaran bersama pemerintah daerah di Sumut ini.

“Kita berharap ini bisa selesai di tingkat kita, ada kesepahaman bersama. Kalau bisa sebelum 2022 berakhir (anggaran selesai). Karena di 2023 kami juga kerjakan tahapan-tahapan Pemilu dimulainya,” jelas Herdensi.

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta KPUD Sumut Waspadai Pemilih Ganda pada Pemilu 2024

Disinggung soal biaya Pemilu tahun 2024. Herdensi mengatakan belum bisa disampaikan. Karena, masih tahap penyusunan secara internal hingga di kabupaten/kota.

“NPHD itu paling lama satu bulan sebelum dimulainya tahapan. Kalau November 2024 berarti paling lama Oktober 2023. Sekarang ini kita belum menyebut angka, karena nanti ada sharing dana antara provinsi dengan kabupaten/kota,” pungkas Herdensi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R mengatakan untuk pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dan akan ditetapkan daftar pemilih sementara oleh KPUD Sumut. Pihaknya, mendorong harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan terkait data pemilih ganda.

“Harus segera diclearkan KPUD Sumut dan Disdukcapil Sumut. Baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Karena, kalau itu tidak diselesaikan kemungkinan akan terjadi pelanggaran hak guna pemilih. Itu bisa terjadi pada Pemilu tahun 2024,” jelas Syafrida. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles