7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap, KPUD Siantar Gelar Verifikasi Administrasi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dari 43 Partai Politik (Parpol) yang telah memperoleh akun Sistem Informasi Partai Politik, ada 24 Parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan diterima, 16 Parpol yang berkas pendaftarannya dikembalikan, dan 3 Parpol yang tidak melakukan pendaftaran.

“Demikian informasi yang diperoleh dari KPU RI,” ujar Ketua KPUD Kota Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani kepada MISTAR.ID yang mengkonfirmasinya, pada Rabu (17/8/22).

Ke 24 partai politik yang berkasnya lengkap dan diterima itu, kata Daniel, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: KPUD Siantar Imbau Parpol Cek Identitas Anggotanya di DPB

Selanjutnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Republik Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik Satu.

“Terhadap ke 24 partai politik itu akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu DPR dan DPRD,” ungkap Daniel yang lebih lanjut membeberkan nama ke 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan serta nama ke 3 partai politik yang tidak melakukan pendaftaran.

“Untuk ke 16 partai politik yang berkasnya dikembalikan itu terdiri dari Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU),” ujarnya.

Baca juga: KPUD Siantar Ikuti Rakor Digitalisasi Pemilu 2024

Kemudian, lanjut Daniel, adalah Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.

“Sedangkan 3 partai yang mengambil akun Sipol tetapi tidak melakukan pendaftaran adalah Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan,” ungkap Daniel yang menyebutkan bahwa saat ini KPUD Kota Pematang Siantar sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik yang dinyatakan lengkap.

“Kita akan menyandingkan data di Sipol dengan KTP elektronik dan kartu tanda anggota, untuk melihat apakah anggota tersebut memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. Proses verifikasi administrasi sudah kita laksanakan mulai dari tanggal 16 sampai 29 agustus 2022,” tandasnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles