4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Tim Gabungan BC Siantar Tangkap Satu Pick Up Rokok Luffman Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Simalungun, MISTAR.ID

Petugas Bea Cukai (BC) Pematangsiantar semakin gencar menggelar aksi pencegahan dan penindakan peredaran rokok di wilayah tugasnya 7 kabupaten/kota. Bersama personil TNI-AD dari Rindam 1/BB, petugas berhasil mengamankan satu mobil pick up yang bermuatan penuh rokok ilegal merek Luffman kotak merah.

Penyidik BC Pematangsiantar, Reli Turnip. (f:maris/mistar)

Kepala Seksi Tim Penindakan dan Penyidikan (TP2) BC Pematangsiantar, Dedi Suheimy melalui penyidik BC, Reli Turnip kepada mistar.id di ruang kerjanya, Senin (13/6/22) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari intelijen BC yang mengungkap akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai masuk di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kemudian Tim P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C sebanyak 6 orang dibantu 2 personil TNI-AD dari Rindam 1/BB pada hari Selasa tanggal 7 Juni mengatur strategi pengintaian, dengan mengambil titik intai di Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Tepat sekitar pukul 00.45 WIB Tim Gabungan P2 BC Pematangsiantar melihat sasaran, sebuah mobil pick up melintas dari arah Balige menuju Medan.

Dengan sigap petugas gabungan menghentikan pick up tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti muatan mobil pick up tersebut dipenuhi rokok ilegal merek Luffman bungkus warna merah.

Baca juga:Rokok Ilegal Makin Merambah, Setelah Luffman Muncul Luckyman di Simalungun

“Kita cegat di SPBU Parapat Jalan Sisingamangaraja. Di dalam mobil itu kita temukan 79 karton berisi rokok ilegal tidak dilekati pita cukai. Totalnya 790 ribu batang,” ujar Reli Turnip.

Penyidik BC Pematangsiantar itu menambahkan, dari pemeriksaan diketahui, rokok Luffman ilegal tersebut dibawa dari Sumatera Barat. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan rokok ilegal itu mencapai Rp841.350.000.

Terancam 5 Tahun Penjara

Seluruh rokok ilegal termasuk mobil pick up dan dua orang tersangkanya (sopir) sekarang sudah diamankan di Kantor KPPBC TMP C untuk diteliti lebih lanjut.

Baca juga:Bea Cukai Sita Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

Kedua tersangka yang kini masih dalam pemeriksaan, kata penyidik BC itu diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Ketentuan pidana ini diatur dalam UU No.11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai.(maris/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles