11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Bea Cukai Sita Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

Riau, MISTAR.ID
Kantor Bantu Bea dan Cukai Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, menyita sebanyak 300 slop rokok ilegal dari Batam yang dibawa masuk ke pintu Kepulauan Meranti, Rabu (16/2/22) malam.

Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang Albert Candra kepada wartawan, Jumat (18/2/22) mengatakan, rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil diamankan atas bantuan masyarakat. Jenis dan merek rokok itu yakni, HD Gold sebanyak 50 slop, HD Red 100 slop, dan H Mind 150 slop.

Upaya penyelundupan terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas di wilayah Sungai Juling Selatpanjang.

Baca Juga:Bea Cukai Gagalkan Pendistribusian Rokok Ilegal dari Jepara

“Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan BC Selatpanjang. Setelah dibongkar, ternyata rokok tanpa pita cukai, dan kita langsung mengamankan dan membuat berita acara penangkapan,” ungkapnya.

Dari penelusuran, rokok tersebut diduga milik AC. Di mana, pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jasa penitipan kapal feri yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

Kemudian barang ilegal itu dipindahkan dan diangkut menggunakan sampan bermesin ke Sei Juling. Mendapat informasi itu, Albert mengaku segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.

Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara, Produsen Harus Ditindak

Tindak pidana terkait aktivitas rokok ilegal tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan bahwa pihak yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang telah merugikan negara miliaran rupiah, karena tidak membayar cukai rokok.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles