19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Satgas Simalungun: Kita Sudah Menindaklanjuti Instruksi Gubsu

Simalungun, MISTAR.ID

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar menerangkan, Pemkab Simalungun sudah menindaklanjuti terkait Instruksi Gubernur Sumatera Utara Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Terkait pembatasan kegiatan masyarakat, Akmal Siregar mengatakan, Satgas di setiap kecamatan telah melakukan pengawasan di setiap tempat keramaian, guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk pembatasan kegiatan masyarakat, kita sudah melakukan pengawasan di setiap tempat keramaian, dan itu dilakukan oleh pihak Satgas kecamatan,” ucapnya kepada Mistar, Jumat (22/1/21) sore.

Baca Juga:Satgas Covid-19 Simalungun Monitoring Fasilitas Prokes di Sekolah

Sembari melakukan pengawasan, sambung Akmal, Satgas kecamatan juga bertugas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokoler kesehatan. “Tidak lupa kita selalu ingatkan masyarakat untuk penggunaan masker,” jelasnya.

Akmal Siregar menerangkan, dalam menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera tersebut, Pemkab Simalungun hanya mengeluarkan peraturan bupati untuk mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara.

Sementara untuk masyarakat, tempat usaha dan tempat keramaian yang lainnya, kata Akmal, hanya dilakukan pengawasan oleh Satgas kecamatan.

Baca Juga:Satgas Covid-19 Simalungun 4 Kali Abaikan Undangan Rapat DPRD

“Pemkab tidak lagi membuat surat edaran, kita langsung menindaklanjuti Instruksi Gubsu tersebut, jadi setiap pengusaha ataupun masyarakat di Simalungun harus mengikuti Instruksi Gubsu,” terang Akmal Siregar.

Dalam Instruksi Gubernur Sumut disebutkan, kegiatan restauan hanya bisa menampung maksimal 50 persen pelanggan dari 100 persen dari hari biasanya, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 21:00 WIB.

Kemudian dalam Instruksi Gubsu tersebut juga disebutkan, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan sampai jam 22:00 WIB.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles