18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Soal “Anggaran Copy Paste” yang Disebut Gerindra, Begini Penjelasan Bupati Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Simalungun menuding Pemkab Simalungun melakukan “Anggaran Copy Paste”, yakni pada Pos Penganggaran Dana Desa, di mana dari Pendapatan Transfer pada Pos Dana Desa pada R APBD tahun 2022 senilai Rp306.916.025.000,00 angkanya sama dengan di R APBD tahun 2023 saat ini.

Menanggapi hal itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyebutkan, bahwa penyusunan APBD Pemkab Simalungun selalu berpedoman kepada peraturan-peraturan, dan petunjuk teknis standar penyusunan APBD.

Baca Juga:Gerindra Tolak Setujui Rancangan P-APBD Simalungun, Wakil Bupati: Pekerjaan Tetap Berjalan

Hal tersebut dikatakan bupati sudah sesuai dengan yang diatur, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023, dimana disebutkan bahwa apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN TA 2023 belum ditetapkan, atau Informasi resmi mengenai rincian Dana Desa TA 2023 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, maka penganggaran dana desa tersebut didasarkan pada penganggaran Dana Desa TA 2022 (sebelumnya).

Baca Juga:Estimasi Penambahan R-APBD Simalungun Tahun 2023 Mencapai Rp48 Miliar

Jawaban itu disampaikan Bupati melalui Rapat Paripurna di DPRD Simalungun yang dibacakan Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi, Senin (14/11/22) sekira pukul 16:00 WIB.

Dalam jawaban itu, Bupati Simalungun menyampaikan rasa terima kasihnya atas saran kritik dan pendapatan para anggota DPRD Simalungun yang tergabung dalam fraksi-fraksi.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles