14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Senin Depan, DPRD Simalungun Gelar Rapat Badan Musyawarah Bahas Hak Interplasi

Simalungun, MISTAR.ID

Guna menindaklanjuti terkait hak interpelasi yang dilayangkan 17 Anggota DPRD Simalungun, unsur pimpinan, yang terdiri dari para Ketua Fraksi, hingga Wakil Ketua DPRD Simalungun menggelar Rapat Pimpinan (Rapim), Senin (24/1/22).

Dalam Rapim tersebut, diputuskan, pada Senin 31 Januari 2022 mendatang, akan digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan kapan Rapat Paripurna Hak Interpelasi digelar.

Wakil Ketua DPRD Simalungun Sastra Joyo Sirait, usai Rapat Pimpinan kepada wartawan menerangkan, sebagi salah satu unsur pimpinan, pihaknya akan menindaklanjuti atas hak interpelasi yang dilayangkan 17 anggota DPRD Simalungun.

Baca juga:Ini Nama-nama 17 Anggota DPRD Simalungun yang Mengajukan Hak Interpelasi Kebijakan Bupati

Diterangkan Sastra, sesuai dengan Tatib, pihak nya akan melakukan beberapa tahapan, untuk menindaklanjuti hak interpelasi tersebut.

Dari penjadwalan paripurna melalui badan musyawarah, kemudian menggelar paripurna dan menyampaikan hasil paripurna, dan kemudian mendengarkan penjelasan bupati melalui rapat paripuna juga.

“Hak Interpelasi ini adalah untuk meminta penjelasan dari Bupati Simalungun, jadi kita tunggu saja nanti nya seperti apa penjelasan bupati terhadap 4 poin pertanyaan dari kawan-kawan DPRD” ucap Sastra Joyo Sirait kepada wartawan usai rapat pimpinan.

Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Simalungun Elias Barus mengatakan, dengan ada nya hak interpelasi, bisa menjadi kebaikan untuk Kabupaten Simalungun.

Elias Barus juga mengatakan, melalui hal interpelasi, Bupati kita nya bisa memberikan penjelasan, ataupun jawaban, atas poin poin yang dipertanyakan anggota DPRD Simalungun.

Ditambahkan Sastra, berdasarkan tatib DPRD, persetujuan paripurna nanti, harus dihadiri setengah tambah satu dari jumlah anggota DPRD, dan disetujui setengah tambah satu dari jumlah anggota yang hadir.

Baca juga:Kenaikan BBM Tak Tuntas, Mahasiswa Minta DPRDSU Gunakan Hak Interplasi

Sebelum nya diberitakan, 17 Anggota DPRD Simalungun menggelar konfrensi pers, terkait pengajuan hak interpelasi terhadap 4 kebijakan Bupati Simalungun, yakni, belum dicabut nya SK Tenaga Ahli, Pelantikan Sekretaris Daerah, pelantikan pejabat eselon dua dan pejabat fungsional, dan penonjoban 18 pejabat eselon II. (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles