8.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

PPKM Mikro Diperpanjang di Simalungun Sampai 3 Mei 2021

Simalungun, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpanjang di Kabupaten Simalungun. Perpanjangan PPKM berbasis mikro ini dibenarkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Simalungun Akmal Siregar.

Dia mengatakan, Simalungun akan menjalankan PPKM lagi sampai dengan 3 Mei 2021. Akmal Siregar menerangkan, bahwa perpanjangan PPKM tersebut dilakukan berdasarkan Intruksi Mendagri.

Selanjutnya, Pemkab Simalungun masih menunggu Instruksi Gubernur. “Kita kembali diperpanjang sampai dengan 3 Mei 2021, dan saat ini kita masih menunggu Instruksi Gubernur Sumut,” ucap Akmal Siregar kepada Mistar, Selasa (20/4/21).

Baca Juga:PPKM Berakhir Namun Tak Ada Sanksi, Satgas Simalungun: Kita Utamakan Pendekatan Persuasif

Sebelumnya, dalam penerapan PPKM berbasis mikro di Simalungun, pemerintah telah membentuk Posko PPKM di semua kecamatan, dengan rincian 32 kecamatan dan 416 kelurahan atau nagori.

Dalam penerapan PPKM mikro, Akmal Siregar mengatakan, pemerintah lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pihak pemerintahan nagori diminta agar tetap melakukan koordinasi dengan seluruh unsur pemangku kepentingan, kemudian tetap melaporkan situasi penyebaran Covid-19 setiap harinya kepada posko kecamatan.

Baca Juga:Perpanjangan PPKM di Simalungun Hingga 19 April 2021 Lebih Mengoptimalkan Posko Kelurahan

Penerapan PPKM kali ini, dikatakan Akmal Siregar, tidak berbeda dengan penerapan PPKM sebelumnya. Diterangkannya, dalam penerapan PPKM mikro, jam operasional restauran diberlakukan terbatas sampai dengan jam 21:00 WIB. Kemudian untuk jam operasional tempat hiburan dibatasi sampai jam 22:00 WIB.

Terkait anggaran untuk penerapan PPKM di Simalungun, Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Robert Silalahi mengatakan, pemerintahan desa bisa menggunakan anggaran dana desa sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Robert Silalahi mengatakan, penggunaan anggaran tergantung musyawarah dari desa masing-masing. Kebijakan penggunaan anggaran dana desa tersebut, dikatakan Robert Silalahi, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles