15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PPKM Berakhir Namun Tak Ada Sanksi, Satgas Simalungun: Kita Utamakan Pendekatan Persuasif

Simalungun, MISTAR.ID
Hari ini, Senin 19 April 2021, adalah hari terakhir Kabupaten Simalungun menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Selama penerapan tersebut, Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar mengungkapkan, tidak ada masyarakat, maupun pelaku usaha, yang diberikan sanksi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun.

Akmal Siregar menjelaskan, Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun masih lebih mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pelanggar protokol kesehatan saat penerapan PPKM.

Baca Juga:Kedepankan PPKM Mikro, Presiden Jokowi Larang Lockdown Kota

Pendekatan persuasif ini dimotori anggota Satgas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, yakni para kepala nagori atau pangulu dan juga perangkat desa, dan didukung posko PPKM yang sudah terbentuk di setiap nagori.

“Sampai sekarang tidak ada, karena kita masih mengutamakan pendekatan persuasif dengan masyarakat melalui Posko PPKM,” ucap Akmal Siregar kepada Mistar, Senin (19/4/21).

Akmal mengatakan, Posko tersebutlah yang bergerak cepat untuk memberikan imbauan dan sosialisasi jika ada tempat atau masyarakat yang melanggar prokes.

Baca Juga:Perpanjangan PPKM di Simalungun Hingga 19 April 2021 Lebih Mengoptimalkan Posko Kelurahan

Ketika ditanya apakah Simalungun kembali memperpanjang penerapan PPKM, Akmal menjawab masih menunggu informasi dari Kementerian dan juga Gubernur Sumatera Utara. “Kita masih menunggu dari Kementerian dan Gubernur,” katanya.

Sebelumnya, Akmal Siregar mengatakan, terkait jumlah teguran secara tertulis terhadap masyarakat, atau pelaku usaha, jumlah atau datanya tidak sampai kepada Satgas Kabupaten. Akmal menerangkan, setiap teguran tertulis itu adalah wewenang Satgas nagori dan tidak harus melibatkan Satgas kabupaten.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles