15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Petani Ubi Tak Dapat Pupuk Subsidi, NasDem Minta Tindakan Konkret dari Dinas Pertanian Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Petani ubi di Kabupaten Simalungun saat ini harus menahan sakit, lantaran dalam regulasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, petani komuditas ubi tidak tercamtum sebagai penerima bantuan pupuk subsidi.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pertanian Simalungun Ruslan Sitepu di dalam rapat Komisi II DPRD Simalungun, Rabu (16/11/22).

Ruslan menerangkan, ada 9 komoditi yang tercamtum sebagai penerima bantuan pupuk subsidi yakni komoditi tanaman cabai, bawang putih, kakao, kopi, padi, jagung, bawang merah, dan kedelai.

“Tidak ada termasuk tanaman ubi kayu,” ucap Ruslan Sitepu.

Baca Juga:Dinas Hanpangnaker Simalungun Anggarkan Berbagai Bantuan di Tahun 2023

Ruslan Sitepu mengatakan, jika ingin mendapatkan pupuk subsidi, disarankan agar petani ubi kayu bisa beralih ke komoditi tanaman jagung.

“Biar berkesempatan mendapatkan pupuk subsidi, beralih lah ke tanaman jagung,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Fraksi NasDem yang tergabung dalam Komisi II DPRD Simalungun Jamerson Saragih mengatakan, fraksi NasDem sangat prihatin terhadap apa yang terjadi pada petani ubi kayu.

Menurutnya, para petani ubi kayu layak dan pantas mendapatkan pupuk subsidi, sebagaimana petani lainnya yang mendapatkan pupuk subsidi.

Baca Juga:Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, ini Jawaban Dinas Pertanian Simalungun

Dikatakan Jamerson, ubi kayu adalah tanaman atau komoditi yang pantas diperhitungkan, karena salah satu komiditi unggulan, dan petaninya tergolong cukup banyak di Kabupaten Simalungun.

“Saya pikir mereka berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, karena di Bandar Huluan dan Kecamatan Bandar, banyak petani ubi kayu,” terang Jamerson kepada MISTAR.ID.

Anggota DPRD dari fraksi NasDem itu meminta agar dinas pertanian melakukan langkah konkret seperti pendekatan kepada Kementerian, atau ke pemerintah atasan terkait regulasi tersebut.

Baca Juga:Dinas Pertanian dan Perikanan Pastikan Belum Ada Ternak Terjangkit PMK di Medan

Kemudian, jika memang regulasi pembagian pupuk subsidi sudah tidak bisa diubah, maka dinas pertanian harus memberikan langkah nyata kepada petani ubi kayu, seperti bantuan pupuk, bibit atau yang lainnya.

“Saya pikir tidak semuda itu mengganti komuditi ubi kayu langsung ke jangung, itu butuh proses dan biaya yang besar, jadi kita minta dinas pertanian jangan hanya memberikan saran, namun juga melakukan langkah yang nyata untuk membantu petani ubi kayu,” ucap Jamerson.

Jamerson mengatakan, bahwa kos atau biaya untuk pengelolaan ubi kayu cukup tinggi, apalagi dengan menggunakan pupuk non subsidi.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles