11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Perpindahan RSUD Tuan Rondahaim Raya ke RS Khusus Covid-19 Batu 20 Dinilai Terburu-buru

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak eksekutif dalam perpindahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim Raya ke Rumah Sakit Khusus Covid-19, yang berada di Batu 20 Kecamatan Panombean Panei.

Timbul Jaya Sibarani beranggapan, bahwa perpindahan rumah sakit tersebut terkesan terburu-buru dan tanpa pengkajian yang jelas.

“Apa mereka sudah mengkaji segala aspek sarana dan prasarana pendukung, apa mereka sudah memperhatikan pengolahan limbah di rumah sakit itu,” ucap Timbul Jaya Sibarani kepada Mistar, Jumat (8/1/21).

Baca Juga:Timbul Jaya Sah Jadi Ketua DPRD Simalungun, Amran Sinaga: Legislatif Mitra Kerja Pemerintah

Timbul Jaya juga menyoroti terkait jumlah aset yang ada di RSUD Tuan Rondahaim Raya, dengan jumlah aset yang ada di RS Khusus Covid-19. “Itu jumlah aset harus jelas, jangan nanti aset yang ada di RS Raya malah tidak nampak atau tidak jelas, begitupun aset yang ada di RS Covid-19, itu semua harus jelas,” tegasnya.

Timbul Jaya juga menyayangkan sikap dari eksekutif yang sama sekali tidak memberitahukan kebijakan perpindahan RSUD Tuan Rondahami Raya ke RS Khusus Covid-19. Menurutnya, dengan tidak ada komunikasi tersebut, pihak dari DPRD tidak mengetahui apa urgensi sehingga dilakukan perpindahan.

Baca Juga:Ketua DPRD Simalungun: Stop Pungli Terhadap Honorer

Ditambahkannya, atas perpindahan RSUD itu, fasilitas ataupun pembagunan selama ini yang sudah dilakukan di RSUD Tuan Rondahaim Raya, terasa sia-sia. “Yah kan jadi terasa sia-sia, padahal selalu ada anggaran tersedot ke RSUD Rondahaim selama ini,” bebernya.

Sebelumnya, Akmal Siregar selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 mengatakan, Pemkab Simalungun melakukan perpindahan karena tidak ada lagi pertanggung jawaban di RS Khusus Covid-19 per tanggal 1 Desember.

“Pemkab Simalungun mengambil kebijakan pertangal 1 Desember 2020, RS Darurat Covid-19 itu dilebur ke RSUD Tuan Rondahaim. Sehingga tidak ada lagi pertanggungjawaban khusus RS Darurat pertanggal 1 Desember 2020,” ucap Akmal Siregar kepada Mistar, melalui sambungan selulernya beberapa waktu lalu.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles