21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Pemkab Simalungun dan Kejaksaan Tanda Tangani Kesepakatan  Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kejaksaan Negeri Simalungun, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di rumah dinas Wakil Bupati Simalungun Jalan Suri-suri Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Rabu (20/12/21).

Dalam sambutannya, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, dengan telah tercapainya kesepakatan untuk pendampingan dengan kejaksaan, telah membuat momentum yang akan membentengi para pengelola anggaran agar merasa nyaman dalam bekerja untuk mempercepat penyerapan anggaran dengan benar dan baik.

Bupati Simalungun juga membenarkan adanya ketakutan dan kekhawatiran untuk menjadi penyelenggara pembangunan. “Padahal kalau pengelolaan keuangan dilaksanakan sesuai mekanisme, maka tidak perlu takut,” kata bupati.

Baca juga:Penertiban KJA di Danau Toba Upaya Proses Penegakan Hukum

Bupati menegaskan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini hanya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Jangan ada kesan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini, Pemkab Simalungun berusaha membatasi wewenang kejaksaaan untuk memeriksa aparat Pemkab Simalungun dalam bidang pidana maupun pidana khusus,”jelas Bupati.

Bupati berharap, dengan adanya kesepakatan bersama ini akan terwujud aparat Pemkab Simalungun yang berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal aparat antara lain aparat kejaksaaan yang juga berjiwa profesional, jujur, lurus dan bebas karupsi.

Disampaikan Bupati, penandatangan kesepakatan sebagai proses awal, untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan, yang pada gilirannya akan menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintah di Tanoh Habonaron do Bona.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan para pangulu agar banyak belajar tentang campuran bangunan berkualitas, yang dipergunakan dengan dana desa, cara menghitung satuan, sehingga saat ada audit dari kejaksaan tidak mengalami ketakutan.

Disamping itu, Bupati mengingatkan kepada para pangulu sebelum melaksanakan kegiatan harus sepengetahuan camat, dan camat ikut menandatangani berkas, supaya camat juga memiliki tanggungjawab bersama.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan ini, maka momen ini dipergunakan untuk semakin paham akan pengelolaan keuangan, atau anggaran yang baik, serta memperhatikan kualitas proyek yang baik.

Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini.

Oleh karena itu, Timbul berharap kepada kejaksaan negeri Simalungun dapat memberikan pandampingan, advokasi dan edukasi, sehingga kekhawatiran-kekhawatiran kedepan tidak lagi ada, sehingga dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Kegiatan ini sangat penting bagi para pangulu, karena pangulu manangani badget anggaran hampir Rp 1 milyar dalam Dana Desa. Ini juga rawan, apalagi para pangulu dengan latar belakang berbagai ilmu pendidikan, mungkin belum semua memahami dalam hal pertanggungjawabkan dana desa itu,”ujar Timbul.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri mengatakan bahwa kejaksaan mempunyai wewenang untuk menjadi jaksa pengacara negara yang memberi pertimbangan hukum terhadap proyek yang akan, sedang dan sudah berjalan, untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis negara, sehingga tetap pada jalurnya.

“Hukum bukan untuk ditakuti tetapi untuk ditaati. Kejaksaan bukan hanya untuk penindakan tetapi juga untuk pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran, sedangkan kesepakatan ini tidak boleh diluar hukum yang berlaku,”kata Kajari.

Dikatakan, bila ada pengelola anggaran ragu-ragu terhadap suatu tindakan atau kebijakan, maka bisa saja berkonsultasi dengan pihaknya. “Begitupun kami di setiap nagori mempunyai pos, sehingga bila ada pungutan bisa melaporkan kepada kami,” ujar Kajari.

Baca juga:Maraknya Pungli Dipicu Penegakan Hukum yang Tak Memberi Efek Jera

“Kami siap jadi tameng bila ada orang – orang yang berusaha mengganggu proses pembangunan,” kata kajari menambahkan.

Momen penandatanganan tersebut di tandai dengan, penandatangaman kesepakatan bersama, penyerahan cendera mata berupa plakat antara Pemkab Simalungun, dan Kejaksanaan Negeri serta pemaparan tentang wewenang kejaksaan.

Acara itu dihadiri oleh para Asisten, pimpinan OPD, Camat secara virtual zoom, dan sejumlah pangulu, para jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Simalungun. (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles