22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Operasi Yustisi, Polres Simalungun Tindak 1.000 Pelanggar

Simalungun, MISTAR.ID

Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 yang resmi digelar secara serentak di jajaran Kepolisian Republik Indonesia sudah berjalan selama dua hari. Meski baru 2 hari, Polres Simalungun sudah menindak 1.000 warga masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan, Selasa (15/09/20).

Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Suryanto menyebutkan angka ini merupakan serta pelaku usaha yang tidak disiplin menggunakan masker serta tidak mengikuti protokol kesehatan.

“Hal ini dibuktikan dengan laporan yang dikirim dari Kapolsek-kapolsek sejajaran Polres Simalungun yang saya terima,” terang Kabag Ops. Dikatakannya, Operasi Yustisi Covid-19 bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk pakai masker di kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Polres Simalungun Bagikan 4.000 Masker

Lebih lanjut, dia menyebutkan sasaran Oprasi Yustisi Covid-19 ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 Polres Simalungun melibatkan unsur TNI-Polri yaitu jajaran Kodim 0207/Simalungun serta Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan, dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat, beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perbup Simalungun No 26 Tahun 2020.

Dengan dilaksanakannya Oprasi Yustisi Covid-19, diharapkan penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat ditekan, untuk waktunya pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 belum ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles