19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Polres Simalungun Bagikan 4.000 Masker

Simalungun, MISTAR.ID

Operasi Yustisi Polres Simalungun membagikan 4.000 masker yang dibagikan ke 17 Polsek Sejajaran Polres Simalungun untuk sosialisasi Inpres Presiden Jokowi No 06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun, Senin (14/9/20).

Tujuannya agar masyarakat disiplin menggunakan masker di kegiatan sehari-hari, guna mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Sasaran Operasi Yustisi Covid-19 ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dengan penerapan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Simalungun No 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Kabupaten Simalungun.

Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020, Polres Simalungun melibatkan unsur TNI-Polri serta Pemkab Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Pemkab Simalungun Targetkan Bagi 2 Juta Masker

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan penerapan sanksi diselenggarakan dengan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat mengubah perilaku hidup lebih sehat, beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan atau memberi sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perbup Simalungun No 26 Tahun 2020.

Lebih lanjut dikatakannya, rumah makan yang harus membuat fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk ke rumah makan, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunakan masker terlebih dahulu.(ferry/ roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles