10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Memprihatinkan, 386 Desa di Simalungun Tapi Hanya 30 BUMNag yang Daftar Badan Hukum

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. Di Kabupaten Simalungun disebut BUMNag. Kabupaten Simalungun termasuk daerah kabupaten yang sangat luas, memiliki 32 Kecamatan, dengan 386 Nagori (desa) serta 27 Kelurahan.

Prihatinnnya, dari 386 nagori, jumlah BUMNag yang mendaftar badan hukum di Simalungun ternyata sangat sedikit, hanya 30 nagori.

Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Anggota Badan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung menanggapi mistar.id, Minggu (9/1/22) sore.

Baca Juga: BumNag di Simalungun ‘Mangkrak’, Ketua PABPDSI: Pengelola Tak Bermental Wirausaha

Data BUMNag di Simalungun ujar Buyung, dapat dilihat dalam ‘Sistem Informasi Desa’. Di situ tercatat, bahwa BUMNag yang terverifikasi nama ada 289 nagori, terverifikasi dokumen 11 dan mendaftar badan hukum masih 30 sedangkan mendaftar nama hanya 15 nagori atau desa.

“Artinya di sini, dari 386 nagori atau desa yang ada di Simalungun, yang mendaftar badan hukum hanya 30 nagori. Terverifikasi nama ada 289, terverifikasi dokumen 11 dan yang mendaftar nama masih 15 nagori,” ujarnya.

Menurutnya, kalau masing-masing pemerintahan desa benar-benar ingin menghidupkan usaha desanya melalui BUMNag, maka hal ini tidak akan terjadi.

Baca Juga: BUMNag Harus jadi Penggerak Ekonomi Desa

Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa sudah lahir sejak 8 tahun lalu, dan di dalamnya sudah diatur tentang kehadiran BUMDes atau BUMNag, tapi sampai sekarang kehadiran BUMNag di Simalungun kata dia sangat memrihatinkan.

Kalau mengenai sumber daya alam di Simalungun, atau potensi masing-masing desa untuk BUMNag, hal itu kata dia tidak perlu diragukan. Potensi-potensi untuk usaha BUMNag di Simalungun sangat banyak dan Simalungun dikenal sangat kaya dengan sumber daya alam.

Masih kata Buyung, faktor penyebab kenapa kehadiran BUMNag di Simalungun sangat lambat, menurutnya banyak hal yang harus dikaji. Tapi salah satunya yang paling menentukan adalah mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) di kalangan pemerintah desanya, sehingga tak mampu mendorong danmemotivasi masyarakat untuk menyegerakan kehadiran BUMNag di desa-desa.

Baca Juga: PABPDSI se Sumut Tolak Draf RUU tentang Desa, Deklarator: Berpotensi Hilangkan Integritas dan Transparansi di Desa

Menanggapi regulasi untuk BUMNag, keta dia perangkat untuk regulasinya sudah lengkap, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan dan pendirian BUMNag, termasuk Perbup tentang Penyertaan Modal dan sumber dana penyertaan modal.

Dimana penyertaan modal BUMNag tersebut diatur oleh 3 Peraturan, yakni Permendes 4/2015 pasal 17, dan pasal 18, Permendagri 20/2018 pasal 28, dan Peraturan Pemerintah 11/2021 pasal 41, dan pasal 42.

Sedangkan modal awal BUMNag diperoleh atau bersumber dari APB Desa. Modal BUMNag terdiri atas Penyertaan Modal Desa dan Penyertaan Modal Masyarakat Desa.

Sumbernya bisa jadi dari hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa.

Juga bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa.

Sedangkan Penyertaan Modal Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

“Agar BUMNag dapat secepatnya tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, semua pihak masih harus menghadapi dan menjawab beberapa tantangan. Tantangan pertama adalah tantangan kelembagaan. Bagaimana BUMDes bisa menjadi legal dan diakui keberadaannya (legitimate),” tandasnya.

Dia juga menegaskan, terbitnya PP11 tahun 2021 dan Permendesa 03 tahun 2021 adalah upaya untuk mempercepat legalitas BUMDes atau BUMNag.

Buyung juga mengajak kita untuk memahami, bahwa arah dari PP11 tahun 2021 itu bukan internal pada BUMDes, tetapi juga pada pihak luar BUMDes.

Karena menurutnya, masih banyak pihak di luar BUMDes atau BUMNAg, baik itu Pemda, Perbankan, industri, Kementerian dan Lembaga maupun Pemerintah Nagori (desa, -red ) belum sepenuh hati menerima mandat kehadiran BUMDes untuk dijadikan wadah kegiatan-kegiatan ekonomi di tingkat desa atau nagori.(maris/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles