11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Masalah 49 SD yang Tidak Menerima Dana BOS Dilaporkan ke Kejari Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Permasalahan 49 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Simalungun yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Simalungun.

Sebelumnya persoalan itu termasuk salah satu dari beberapa laporan pengaduan Sapma PP Simalungun yang disampaikan ke Tim Pidsus Kejari Simalungun saat aksi unjukrasa pekan lalu di halaman kantor Adhiyaksa tersebut.

Hal ini terungkap setelah Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Simalungun yang dikomandoi Ahmad Parlindungan Sirait mengungkapkannya kepada mistar.id.

Baca Juga:49 SD di Simalungun Tak Terima Dana BOS Triwulan III 2021

Dijelaskan, permasalahan ini terjadi diakibatkan buruknya kinerja aparatur di institusi pendidikan Pemkab Simalungun. Salah satu penyebab masalah ini, kata Sirait, bisa jadi dikarenakan adanya revisi-revisi dan “ketidakbecusan” dalam membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan karena adanya intervensi-intervensi atasan, sehingga saat membuat laporan pertanggung jawabannya menjadi kesulitan.

Pihak Sapma PP Simalungun ini juga tidak sependapat kalau ada yang mengatakan bahwa penyebab semua ini akibat ketidakmampuan kepala sekolah membuat LPj-nya. Karena setiap sekolah, kata dia, mempunyai petugas operator yang bisa menyelesaikan itu.

Baca Juga:Duh! Gaji Sudah Kecil Disunat Pula, Guru SDN Ini Ngadu ke DPRD Medan

Dana BOS yang tidak cair itu sudah terjadi sejak tahun 2021, bahkan di Triwulan ke III 2022 ini dana BOS untuk 49 SD itu juga terancam tidak akan cair dari Pemerintah Pusat karena LPj anggaran sebelumnya belum juga selesai dilaporkan.

Pihak Sapma PP, kata Sirait menduga, di balik masalah dana BOS ini kuat dugaan adanya perbuatan yang melanggar hukum dan terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. “Kita minta tim Pidsus Kejari Simalungun serius mengusut apa yang telah kita laporkan. Kita akan terus mengawal kasus ini,” tandas Sabar Sirait salah seorang pentolan Sapma PP.

Sementara itu Bernhard Damanik selaku anggota DPRD Simalungun yang membidangi komisi pendidikan dihubungi via telepon, Selasa (22/6/22) mengatakan, masalah dana BOS yang tidak cair pada tahun 2021 itu merupakan gambaran buruk bagi para kepala sekolah dalam mengelola penggunaan dana BOS tersebut.

Baca Juga:Kejari Simalungun Diminta Usut Kebobrokan Dinas Pendidikan

“Harapan kita, ini jangan lagi terulang di tahun-tahun mendatang. Karena dana BOS itu sangat dibutuhkan para pelajar, termasuk untuk biaya operasional sekolah. Kita minta agar Kepala Dinas Pendidikan lebih profesional lagi dalam menempatkan para kepala sekolahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Simalungun Syahmantuah Sidabalok menerangkan, terkendalanya penyaluran dana BOS terhadap 49 sekolah itu dikarenakan adanya keterlambatan sekolah dalam pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik).

Kendala atau masalah lainnya adalah, tidak selesainya pelaporan pertanggungjawaban dana BOS tahap sebelumnya di aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). “Terlambat dalam memutakhirkan data Dapodik, dan terlambat dalam pelaporan dana BOS sebelumnya,” ungkap Syahmantuah kepada Mistar.id, Selasa (14/6/22) lalu.

Baca Juga:Disdik Siantar: Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer tidak Dibatasi

Syahmantuah yang menduduki jabatan Kabid SD itu berdalih, dan terkesan tak mau disalahkan, dengan mengatakan bahwa jauh sebelumnya pihak Dinas Pendidikan telah memberitahukan dan mensosialisasikan kepada pihak sekolah terkait jadwal dan cara pelaporan dana BOS agar tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan-kesalahan dalam pelaporannya.

Sementara Kasi Intel Kejari Simalungun, Ashor Siagian yang coba dikonfirmasi pada Selasa (22/6/22) melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan pemeriksaan laporan pengaduan Sapma PP ini, tidak menjawab.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles