14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Disdik Siantar: Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer tidak Dibatasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memastikan, penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021 untuk gaji guru honorer, tidak dibatasi.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung pada mistar.id di ruang kerjanya, Rabu (4/8/21) pada pukul 10.10 WIB.

“Pak Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 terkait teknis penggunaan bantuan operasional sekolah atau BOS. Dalam aturan baru ini, dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer selama masa kedaruratan kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga:Kabar Gembira! Bulan Depan Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu

“Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, gaji guru honorer hanya bisa diambilkan 50% dari dana BOS reguler. Namun, dalam Pasal 9A ayat (2) aturan baru persentase tersebut tak berlaku lagi selama masa darurat kesehatan Covid-19,” beber Rosmayana.

Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah untuk pembayaran honor guru honorer, tidak dibatasi alokasi maksimalnya, jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan tanpa batas. Dengan semua fleksibilitas tersebut, sekolah diharapkan tidak lagi melanggar ketentuan pemerintah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca Juga:Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair, Komisi X DPR Minta Kemendikbud Gerak Cepat

“Jadi tidak ada alasan lagi pihak satuan Pendidikan atau sekolah untuk melakukan pertemuan pembelajaran tatap muka dengan alasan pembayaran gaji para tenaga pengajar yang honorer,” tegas Rosmayana.

Selain itu, mekanisme penyaluran dana BOS lebih dipermudah sejak 2020 yaitu ditransfer oleh pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) langsung ke rekening sekolah dalam 3 kali penyaluran setiap tahun. Proses pencairan juga lebih mudah karena penetapan SK sekolah penerima dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Untuk setiap sekolah, dimohonlah agar jangan lagi mempersulit keadaan saat ini. Mari kita sama-sama membantu pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles