22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Lagi, Seorang Pasien Covid-19 Meninggal Di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simalungun kembali mencatat kematian seorang pasien Covid-19, Kamis (24/9/20). Menurut Humas Satgas Covid-19 Wasin Sinaga, penambahan tersebut menyebabkan total kematian akibat Covid-19 mencapai 15 orang.

Sementara untuk kasus positif Covid-19 yang masih dalam masa perawatan berjumlah 41 pasien, dan untuk angka pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 157 orang.

Sebelumnya, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah mengeluarkan Peraturan Bupati No 26 Tahun 2020 tentang protokoler kesehatan.

Baca juga: 10 Pasien Covid-19 Di Simalungun Dinyatakan Sembuh

Peraturan Bupati itu meminta masyarakat selalu menggunakan masker dan alat pelindung wajah jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain diperintahkan untuk menggunakan masker, di dalam Perbup, masyarakat juga diminta untuk membersihkan tangan pakai sabun secara teratur.

Selain kepada masyarakat, pelaku usaha dan pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan untuk memfasilitasi sarana protokoler kesehatan.

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif berupa uang sebesar Rp100.000 serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha dan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles