5.3 C
New York
Friday, March 22, 2024

Konversi Tanaman Teh ke Sawit, PTPN IV Belum Ada Izin Pemkab Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Kegiatan konversi tanaman teh ke sawit yang dilakukan oleh pihak PTPN IV Medan di Bah Butong ternyata belum memiliki izin atau rekomendasi konversi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, baik dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup.

Hal itu terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup Simalungun menggelar rapat dengan pihak PTPN IV manajemen Kebun Bah Butong di Pematangraya, Rabu (21/9/22).

Dalam rapat itu, Kepala DLH Simalungun Daniel Silalahi langsung mempertanyaan dokumen atau izin dari Pemkab terkait kegiatan konversi yang saat ini dilakukan di kebun Bah Butong, Sidamanik.

Baca Juga:Konversi Teh ke Sawit, DLH Simalungun Panggil Manajer Kebun Sidamanik

“Kita belum perlu membahahas teknisnya, yang saya pertanyakan, apakah sudah ada izin konversi ini dari Pemkab Simalungun,” tanya Daniel di hadapan Manajer Kebun Teh Sidamanik Hwin Dwi Putra.

Menanggapi hal itu, Manajer Sidamanik tidak bisa menjawab, dan hanya mengatakan akan melakukan pengecekan.

Mendengar itu, Daniel langsung memotong dan memastikan bahwa dokumen berupa izin rekomendasi dari Pemkab Simalungun memang belum ada dikeluarkan.

Baca Juga:Anggota DPRD Sumut Minta PTPN IV Tak Paksakan Konversi Teh ke Sawit

“Tidak usah dilakukan pengecekan, yang jelas kita ketahui belum ada izin,” tegas Daniel.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Simalungun Hanju Haloho dalam kesempatan itu mengatakan, PTPN IV sudah melakukan pelanggaran, di mana belum ada izin tetapi PTPN IV telah melakukan penanaman sawit di Bah Butong, yang seharusnya menjadi tempat tanaman teh.

Bahkan dalam rapat itu terungkap, bahwa PTPN IV telah menanami sawit di lahan seluas 20 hektar tanpa izin rekomendasi konversi dari Pemkab Simalungun, dalam hal ini Dinas Pertanian bidang perkebunan.

Baca Juga:Bupati Simalungun: Hentikan Aktivitas Konversi Teh ke Sawit Sebelum Ada Amdal!

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Andar Saragih meminta agar aktivitas konversi di Kebun Bah Butong dihentikan sementara, sebelum segala berkas, dokumen dan izin konversi dari Pemkab Simalungun keluar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daniel Silalahi menegaskan agar PTPN IV melengkapi berkas dan dokumen sebelum melakukan aktivitas konversi di Bah Butong.

Usai rapat, di tempat terpisah, Manajer Unit Kebun Teh Sidamanik Hwin Dwi Putra ketika ditanyai terkait penghentian aktivitas menjawab, bahwa mereka tergantung perintah direksi.

Baca juga:Bupati Simalungun Minta PTPN IV Lakukan Kajian Sebelum Konversi Teh ke Sawit

“Kalau direksi mengatakan setop yah kita setop, jadi tergantung pimpinan,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, setelah pertemuan dengan DLH, pihaknya akan melengkapi berkas seperti izin rekomendasi konversi dan UKL/UPL. (roland/hm14)

Related Articles

Latest Articles