21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kapolres Simalungun: SPBU Dilarang Jual Pada Konsumen Pengguna Jerigen

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun menggelar kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD) dalam rangka pengamanan kebijakan pemerintah, terkait dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun, di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun, Kamis (1/9/22).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung dalam kesempatan itu mengatakan, FGD dilakukan guna menyamakan pemahaman, serta opini bersama dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Disampaikan Kapolres dalam diskusi itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, konsumsi dan subsidi pertalite belum tepat sasaran, karena dinikmati oleh masyarakat menengah atas, sehingga pemerintah berencana akan menyiapkan program bantuan sosial serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat yang terdampak dari penyesuaian harga BBM.

Baca Juga:Antisipasi Penyimpangan, Polda Sumut Bentuk Satgas BBM

“Untuk itu, saya berharap kepada kita semua bisa memahami rencana pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM, yang berdampak terhadap biaya transportasi dan logistik,” ucap Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengatakan, mengkhawatirkan adanya pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam situasi saat ini dengan menimbun BBM.

“Dikhawatirkan adanya pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam situasi ini, dengan menimbun BBM yang menggunakan berbagai cara seperti modifikasi tanki kendaraan, sehingga dapat mengisi BBM lebih banyak, atau membeli dengan jerigen dengan jumlah yang tidak normal. Semua hal-hal ini dapat mengakibatkan kepanikan atau panic buying. Itulah sebabnya kita harus duduk bersama di sini agar kita bersama dapat memahami, karena ini menyangkut hajat dan kehidupan orang banyak,” tegasnya.

Baca Juga:Sebelum Isu Naik BBM, Harga Bahan Pokok Sudah Duluan Naik di Medan

Kapolres meminta, supaya tidak ada pihak-pihak yang melakukan hal yang tidak bertanggungjawab tersebut, agar tidak menimbulkan panic buying.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, agar pihak SPBU tidak melakukan pelanggaran ataupun penyimpangan, karena ada sanksi yang langsung dari pihak Pertamina, seperti pengurangan stok hingga pencabutan izin.

“Untuk para pengusaha SPBU yang melakukan penyimpangan hal itu tentunya ada sanksi dari pihak Pertamina itu sendiri, seperti pengurangan stok BBM atau sanksi beratnya pencabutan izin SPBU-nya,” katanya.

Baca Juga:BBM Subsidi Jenis Pertalite Belum Naik, Harga BBM Non Subsidi Justru Turun

Kapolres berpesan, agar pihak SPBU tidak melakukan pelanggaran seperti menjual BBM kepada konsumen yang membawa jerigen yang tidak masuk akal.

“Kalau menjual kepada konsumen dengan membawa jerigen dan modifikasi tanki mobil agar isinya lebih banyak, tentu itu sebuah pelanggaran,” jelasnya.(roland/rel/hm10)

Related Articles

Latest Articles