12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kapoldasu dan Pangdam I BB Pimpin Penataan KJA di Sibaganding

Simalungun, MISTAR.ID
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI Hassanudin bersama Gubernur Sumatera Utara, diwakilkan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Pemerintahan Binsar Situmorang langsung memimpin pembongkaran Keramba Jaring Apung (KJA), di Dusun Sualan Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Rabu (14/4/21).

Pembongkaran KJA tersebut juga disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakilkan Wakajatisu Agus Salim, Bupati Simalungun JR Saragih, Danrem 022/PT Kolonel Inf Asep Nugraha, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Roly Souhoka.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa kedatangan mereka bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI Hassanudin untuk melihat secara langsung proses penataan KJA yang ada di Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:40 Persen KJA di Danau Toba Girsang Sipangan Bolon Ditertibkan

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Panca Putra Simanjuntak juga mengatakan, kawasan Danau Toba telah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas. “Artinya program itu harus kita dukung bersama-sama. Hari ini menjadi momen yang paling penting, karena saya melihat kesadaraan masyarakat untuk menata dan menyerahkan KJA-nya. Artinya, masyarakat mendukung Destinasi Pariwisata Super Proritas,” sebutnya.

Kapolda Sumatera Utara ini juga berharap agar momen ini dapat diikuti daerah se kawasan Danau Toba. “Mari kita jaga kualitas Danau Toba, dan mari kita wujudkan bersama Destinasi Wisata Super Prioritas Kawasan Danau Toba,” tegasnya.

Baca Juga:Tahap Pertama 171 KJA di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Ditertibkan

Bupati Simalungun JR Saragih di depan para pemilik KJA menyampaikan, penataan KJA dari perairan Danau Toba merupakan program nasional yang sudah direncanakan beberapa tahun lalu, dan sudah disosialisakan kepada petani maupun pemilik KJA.

“Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama masyarakat, hari ini 20 persen KJA berukuran panjang 6 meter dan lebar 6 meter yang berlokasi di Dusun Sualan akan diangkat ke daratan dan diberi konpensasi Rp5 juta per unit,” sebutnya.(karmel/mistar)

Related Articles

Latest Articles