6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tahap Pertama 171 KJA di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Ditertibkan

Simalungun, MISTAR.ID

Tahap pertama, sebanyak 171 Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba tepatnya di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun ditertibkan.

Hal itu disampaikan Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Simaibang kepada Harian Mistar, Rabu (14/4/21).

“Hari ini  171 KJA ditertibkan dari total 976 KJA yang ada di Perairan Danau Toba, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,” kata Maruwandi Simaibang.

Kata Maruwandi, terkait penertiban ini,  masyarakat pemilik KJA akan mendapatkan konpensasi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Penertiban KJA Danau Toba Khususnya Kabupaten Dairi Jalan di Tempat

“Hari ini penertiban KJA sekaligus pemberian kompensasi kepada masyarakat, nanti konpensasi akan disampaikan secara simbolis kepada 8 orang sebanyak 55 juta” ucap Camat Girsang Sipangan Bolon, .

Maruwandi mengatakan, penertiban KJA dilakukan secara bertahap atas permintaan masyarakat sendiri, yang dimana diketahui bahwa mayoritas masyarakat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon bergantung hidupnya dari KJA.

Maruwandi menerangkan, bahwa mayoritas masyarakat pemilik KJA sudah menerima dan setuju untuk penertiban kali ini. Namun dengan syarat Pemerintah harus mengganti seluruh investasi masyarakat di dalam KJA tersebut.

Baca Juaga: Menyiasati Keberadaan KJA Danau Toba, Membangun Zona Wisata Keramba Tanpa Limbah, Mungkinkah?

“Kita sudah melakukan pendekatan secara humanis dengan masyarakat, secara umum masyarakat menerima asal dengan metode konpensasi yang menganti rugi segala investasi yang mereka sudah investasikan” terang Camat Girsang Sipangan Bolon.

Sementara itu, salah seorang pemilik KJA Paian Sinaga mengatakan, menerima atas program pemerintah dalam penertiban KJA. Dikatakannya, masyarakat menerima program tersebut karena ada konpensasi dari Pemerintah. (Roland/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles