17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Isu Larangan Menggelar Pesta Merebak, Satgas Simalungun: Pemkab Belum Ada Keluarkan Surat Edaran

Simalungun, MISTAR.ID

Isu larangan menggelar pesta semakin membuat masyarakat gelisah. Pasalnya, jika isu tersebut benar-benar terjadi, pertumbuhan ekonomi masyarakat akan terganggu. Seperti yang dikatakan seorang pedagang keliling kepada Mistar, dirinya akan kehilangan mata pencaharian jika pesta kembali dilarang.

Pedagang keliling yang mengaku bermarga Sitorus itu menceritakan betapa susahnya kehidupan mereka ketika pesta tidak ada lagi. Sitorus mengaku, bahwa dia dan keluarganya menggantungkan hidupnya dengan berdagang dari pesta satu ke pesta yang lain.

“Dulu awal pandemi pesta kan tidak boleh, disaat itu kita kesusahan mencari makan. Ini ada lagi isu seperti itu, kita takut kembali kehilangan mata pencarian,” ucap Sitorus yang mengaku warga Kecamatan Tanah Jawa, Rabu (3/3/21).

Baca Juga:5 Pasien Sembuh dari Covid-19 Kembali Bertambah di Simalungun

Sementara itu, Rizky salah seorang pemuda yang akan menggelar pesta pernikahannya, mengaku takut dan was-was akan informasi yang beredar. Dia berharap bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kita sudah mempersiapkan semuanya, bahkan sudah memberikan uang muka untuk pesta pernikahan kita. Saya harap isu itu memang tidak benar,” sebut Rizky.

Sementara, ketika dimintai keterangannya terkait isu pelarangan menggelar pesta, Juru Bicara Satgas Covid-19 Simalungun Akmal Siregar mengungkapkan, Pemkab Simalungun belum ada mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut.

Baca Juga:Dinkes Simalungun Gelar Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Pada Pelayan Publik, dan Jurnalis

Dikatakanya, sampai saat ini Pemkab Simalungun masih mengikuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Akmal Siregar juga menerangkan, Pemkab Simalungun masih berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan.

Disebutkan Akmal, di dalam peraturan tersebut sudah ada mengatur tentang kapasitas suatu gedung dalam acara. “Sampai saat ini, surat edaran terkait larangan menggelar pesta belum ada dikeluarkan Pemkab Simalungun,” jelas Akmal Siregar.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles