15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ingat! Pemerintah Hanya Beri Pupuk Subsidi ke 9 Komoditas

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Pertanian Simalungun Sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sektor pertanian.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/8/22).

Hadir dalam pertemuan, Kadis Pertanian Simalungun, Ruslan Sitepu didampingi oleh Koordinator Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Sidamanik; Evan L Sinaga S.P dan Tim Teknis Distan Simalungun, Jefry; hadir juga parkios Pupuk, Gapoktan, Kelompok Tani dan penyuluh pertanian.

Kadis pertanian mengatakan, bahwa tujuan sosialisasi ini agar kelompok tani, dan kios pengecer pupuk subsidi supaya memahami Permentan no 10 tahun 2022 ini.

Baca juga:Jauh Melebihi HET, Harga Pupuk Subsidi di Simalungun Langgar Permentan RI

Sementara itu, Diterangkan Evan L Sinaga, bahwa dalam Permentan yang baru ini ada perubahan dibandingkan Permentan Tahun 2021 yang lalu yakni jumlah komiditas yang disubsidi oleh pemerintah.

“Didalam Permentan No 10 tahun 2022 ini ada perubahan yaitu jumlah komiditas yang disubsidi pemerintah, ada 9 komiditas diantaranya, padi sawah, jagung kedelei (sub sektor tanaman pangan),” terangnya.

“Cabai, bawang merah dan bawang putih (sub Sektor tanaman hortikultura), Kopi rakyat, kakao rakyat dan tebu rakyat (sektor tanaman perkebunan),” sambung Evan.

Lanjut Evan, sedangkan jenis pupuk yang disubdisi ada 2 jenis yaitu urea dan phonska. Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini akan berlaku bulan Oktober 2022.

“Sebelumnya pada Permentan tahun 2021 lalu ada 60 jenis komiditas yang di subsidi, sekarang menjadi 9 dan jenis pupuknya dulu ada 6, sekarang jadi 2, itu perubahannya,”jelasnya.

Evan Sinaga berharap kepada peserta, yakni kelompok tani dan gapoktan agar dapat mensosialisasikan Permentan no 10 tahun 2022 itu kepada anggota kelompok tani.

Baca juga:Alokasi Pupuk Subsidi Untuk Simalungun Masih Ada, Ini Kata Dinas TPH Sumut

Sementara, Kadis Pertanian Simalungun, Ruslan Sitepu mengatakan, soal mahalnya harga pupuk ini yang jadi masalah, bagaimana solusi mengatasi harga pupuk tersebut.

“Harapan kami kalau ada masalah tolong sampaikan kepada kami, sebenarnya berapa yang dibutuhkan kelompok tani, segitu seharusnya didistribusikan oleh kios. Kalau HET tetap tidak berubah, Urea Rp 112.500/sak dan Phonska Rp 115.000/sak. Tolong kami pertanian kalau boleh dengan harga HET. Artinya kami berharap, mau tidak mau harus ada solusi,” tegasnya. (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles