23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gerindra Minta Perubahan Ranperda tidak Dijadikan Alasan Penundaan Pilpanag Tahun ini

Simalungun, MISTAR.ID

Fraksi Gerindra meminta agar pihak eksekutif atau Bupati Simalungun, tidak melakukan penundaan Pilpanag dengan alasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori.

Hal tersebut dikatakan Gerindra dalam pandangan umum fraksi gerindra terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Simalungun Tahun Anggaran 2021.

Gerindra juga mempertanyakan, apa dasar pihak eksekutif mengajukan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang nagori.

Baca juga:Senin Depan, Komisi I DPRD Simalungun Akan Bahas Pilpanag dengan Eksekutif

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori, jangan dijadikan sebagai alasan penundaan Pemilihan Pangulu Nagori yang harusnya terlaksana pada tahun ini” ucap Juru Bicara Fraksi Gerindra Badri Kalimantan, dalam rapat paripurna, Kamis (2/6/22).

Selain Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar pihak DPMPN Simalungun segera mempersiapkan tahapan Pilpanag Tahun 2022 ini.

PDI-P juga mengusulkan, agar syarat pendidikan calon Pangulu minimal tamatan SMU.

Baca juga:Pilpanag Simalungun Diminta Digelar Tahun 2022, DPRD: Coret Kegiatan tidak Prioritas

Kemudian Fraksi Demokrat juga mempertanyakan, apakah DPMPN telah menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilpanag, mengingat waktu yang tidak lama lagi. Dan kemudian demokrat mempertanyakan berapa anggaran yang ditampung.

Setelah pembacaan Pandangan umum fraksi oleh 8 fraksi, pimpinan rapat melakukan skor dan akan melanjutkan rapat paripurna pada Jumat 3 Juni 2022 tentang Jawaban Bupati. (roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles