12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pilpanag Simalungun Diminta Digelar Tahun 2022, DPRD: Coret Kegiatan tidak Prioritas

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi I DPRD Simalungun, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Kamis (31/3/22).

RDP langsung di Pimpin oleh Ketua Komisi I Histony Sijabat, didampingi Kordinator Bidang Komisi I Sasta Joyo Sirait, dan Sekretaris Komisi I Junita Munte dan beberapa anggota Komisi I, beserta Kepala Dinas DPMPN Jonni Saragih.

Dalam RDP itu, Histony meminta Kepala DPMPN menjelaskan soal isu penundaan Pilpanag, yang saat ini santer diperbincangkan masyarakat luas.

Jonni Saragih menerangkan, ada beberapa kendala teknis yang dihadapi p dalam rencana pergelaran Pilpanag di Simalungun.

Antara lain  sinkronisasi peraturan perundang-undangan untuk Pemilihan Kepala Desa. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) terkait penentuan pemenang dan syarat maju calon kepala desa.

Jonni mengatakan, bahwa salah satu kendala juga soal kurangnya anggaran untuk penyelenggaraan Pilpanag, yakni sekitar 17 Miliar.

Baca juga:DPRD Simalungun Janji akan Perjuangkan Pilpanag Digelar Tahun 2022

Namun permasalahan peraturan daerah dan perundang-undangan yang disebutkan oleh Kepala DPMPN ditepis oleh Kordinator Bidang Komisi I Sasta Joyo Sirait.

Dikatakan Sastra, bahwa sebelumnya pada Tahun 2021, alasan Bupati untuk tidak menganggarkan untuk Pilpanag, adalah karena pandemi covid-19, dan masalah kemampuan keuangan daerah.

Bukan karena ketidaksinkronan Perundang-undangan Pilpanag seperti yang dipaparkan Kepala DPMPN Jonni Saragih.

Sastra mengatakan, bahwa sebelumnya juga Simalungun sudah menjalankan Pilpanag dengan menggunakan Perbub Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pilpanag.

Dan dalam gelaran Tahun 2019 itu, tidak ditemukan kendala hukum dalam persyaratan dan penentuan pemenang.

Soal anggaran, Sastra menegaskan, bahwa hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan lagi dan tidak perlu dibicarakan.

Menurutnya, Pemkab Simalungun pasti mampu menganggarkan 17 Miliar untuk tambahan anggaran Pilpanag 2022.

“Masalah keuangan daerah, tidak usah dibicarakan disini, malu kita. Tidak mungkin kita tidak mampu menganggarkan 17 Miliar itu. Kita siap, kita coret aja kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas dari dinas lain” tegas Sastra Joyo Sirait.

Sementara itu, dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I mengatakan, bahwa persoalan atau kisruh Pilpanag Simalungun, tinggal menunggu niat baik dari pihak eksekutif atau Bupati Simalungun.

Baca juga:Kadis DPMPN Tidak Hadiri RDP, Pembahasan Pilpanag di Simalungun Ditunda

Diterangkannya, jika Bupati ingin mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), maka pergelaran Pilpanag bisa dilakukan sesegera mungkin dan terang benderang.

“Tolong ini diperhatikan, jika memang eksekutif punya niat baik untuk Pilpanag ini, maka keluarkan Perbup untuk itu” ucap Histony Sijabat.

Akhir dalam pembahasan tersebut, Komisi I meminta agar Pilpanag tetap digelar di Tahun 2022. Meminta pihak DPMPN menyusun tahapan-tahapan Pilpanag secepatnya, kemudian memasukkan usulan tambahan anggaran di SIPD untuk pelaksanaan Pilpanag.

Mendengr permintaan tersebut, Kepala DPMPN Simalungun Jonni Saragih mengatakan, akan menyampaikan tersebut kepada Bupati, sembari koordinasi dengan Kabag Hukum, untuk regulasi peraturan dalam pelaksanaan Pilpanag.

Seperti yang diketahui, ada 248 Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada Agustus 2022 mendatang.(roland/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles