9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

DPRD Simalungun Rapat Paripurna Penjelasan Hak Interpelasi

Simalungun, MISTAR.ID

DPRD Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Paripurna, penyampaian usul dan penjelasan Hak Interpelasi oleh anggota DPRD sebagai pengusul hak interpelasi di ruang rapat paripurna DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (4/2/22).

Juru bicara pengusul hak interpelasi, Histony Sijabat dari Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa usulan hak interpelasi yang ingin disampaikan adalah mengenai empat kebijakan bupati yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Simalungun

“Menurut hemat kami, hak interpelasi hari ini adalah sesuatu yang biasa dan bukan momok, momen atau hal yang menggambarkan ketidakakuran. Kami menilai bahwa hak interpelasi yang saat ini kita paripurnakan diperlukan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Simalungun,” sebut Histony Sijabat.

Baca Juga:Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Hak Interpelasi atas Kebijakan Bupati Simalungun

Hak interpelasi DPRD adalah hal biasa dalam berdemokrasi, jadi tidak perlu ada tanggapan heboh dari jajaran eksekutif dan kawan-kawan legislatif yang lainnya. “Kami juga sebagai pengusul hak Interpelasi DPRD bukan menunjukkan bahwa kami arogan, bukan menghalau atau sedang merusak atau menghalangi pekerjaan Bupati Simalungun,” ucapnya.

Histony Sijabat memaparkan, hak interpelasi yang disampaikan mengenai 4 hal (kebijakan) yang terjadi di Kabupaten Simalungun, yakni pertama, tentang pengangkatan 3 orang tenaga ahli sesuai dengan surat keputusan Bupati Simalungun No.188.45/8125/1.1.3-2021 tentang tenaga ahli di Kabupaten Simalungun.

Kedua, tentang pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemerintah Simalungun yang mereka rasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, tentang penonjoban/ pemberhentian terhadap 18 orang pejabat aparatur sipil negara (pimpinan tinggi) di lingkungan Pemkab Simalungun yang dianggap tidak berdasar dan pelantikan yang dilakukan tidak mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:Ini Nama-nama 17 Anggota DPRD Simalungun yang Mengajukan Hak Interpelasi Kebijakan Bupati

Keempat, pelantikan 22 orang pejabat tinggi dan 58 orang pejabat fungsional yang terjadi dari camat dan Sekretaris OPD yang sepengetahuan mereka belum mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian usulan hak interpelasi yang kami sampaikan. Semoga DPRD sepakat dan saling menghargai sesama legislatif, sebagai mitra eksekutif sesuai yang kita harapkan bersama,” ujarnya.

Setelah menyampaikan usul dan penjelasan Hak Interpelasi tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna Timbul Jaya Sibarani didampingi Wakil Ketua Samrin Girsang dan Wakil Ketua Elias Barus langsung menskors rapat dan akan dilanjutkan pada Kamis (10/2/21) mendatang.

“Usai sudah penyampaian usul dan penjelasan Hak Interpelasi, maka atas persetujuan anggota Dewan yang terhormat, rapat ini kita skor dan akan kita lanjutkan Kamis (10/2/22) pukul 09.30 WIB, dengan agenda penyampaian pandangan fraksi,” ujarnya sambil mengetuk palu. (roland/hm12)

Related Articles

Latest Articles